Ibu dan Anak Kompak Edarkan Jutaan Pil Dobel L
Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan menghadirkan tiga terdakwa yang merupakan jaringan peredaran jutaan pil dobel l yang dilakukan ibu dan anak, Cristin Setiawan dan Johans, asal Jalan Gading Granding, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketiga terdakwa yang mendekam di Rutan Medaeng, yaitu Hendry Sutiono alias Along, Budiono, dan Virgiawan, menerangkan bahwa mereka mendapatkan upah dari setiap pengiriman pil dobel l. Seperti keterangan Virgiawan, yang mengaku tiga kali menerima barang dari Budiono. Saat itu, Virgiawan mengatakam bahwa sekali transaksi, dirinya menerima 15 dos. “Satu dos isinya 100 ribu pil dobel l. Jadi 15 dos sebanyak 1,5 juta butir pil dobel l,” jelasnya. Setelah barang diterima, lanjut Virgiawan lalu disimpannya di rumah. “Saya tinggal menunggu perintah dari Fandi,” jelasnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan, Selasa (15/9). Ditanya JPU Suparlan, apakah barang yang dimaksud atas perintah Fandi itu, barang dari Budiono atau yang lain, Virgiawan tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu,” pungkas Virgiawan. Sementara Budiono membenarkan bahwa dirinya tiga kali per bulan mengirimkan barang kepada Virgiawan. “Barang dari Hengki. Saya tidak jual tapi kirim saja,” jelasnya. Budiono menambahkan, dirinya mendapat upah Rp 400 ribu per karton. “Sekali kirim 10-20 karton,” ujarnya. Budiono juga menjelaskan, bahwa dirinya sekitar 20 kali menerima barang dari Hendry. “Kurang lebih dua puluh kali,” pungkasnya. Sedangkan, Hendri mengakui bahwa semua barang itu diperolehnya dari Cristin Setiawan dan Johans. Ia memesan barang dengan cara menghubungi lewat telepon. “Yang saya hubungi Cristin. Kalau tidak ada, saya menunggu,” jelasnya. Lanjutnya, dia membeli satu kardus seharga Rp 22,5 juta. Dari sana, saya menjual kembali kepada Budiono. “Satu juta pil dobel l melalui ekspedisi di Surabaya untuk diambil Budiono,” pungkas Hendry. Atas keterangan ketiga terdakwa, Cristin Setiawan dan Johans membenarkannya. “Iya benar pak,” singkat kedua terdakwa. (fer/gus)
Sumber: