Pelanggar Prokes di Kota Malang Dapat Teguran Tertulis, Mulai 16 September Berlalu Denda Rp 100 Ribu

Pelanggar Prokes di Kota Malang Dapat Teguran Tertulis, Mulai 16 September Berlalu Denda Rp 100 Ribu

Malang, Memorandum.co.id - Sebanyak 47 pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) mendapat teguran tertulis. Mereka melanggar karena tidak mengenakan masker. Beberapa pelanggar terkena operasi Yustisi di kawasan di Jl Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (14/9/2020). Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan operasi Yustisi ini untuk menindaklanjuti Inpres nomor 6/2020, Pergub nomor 53/2020, dan Perwali nomor 30/2020. “Dalam kegiatan ini, pelanggar Prokes tidak memakai masker akan didenda. Sesuai Perwali 30/2020, dendanya sebesar Rp 100 ribu. Denda itu, akan dimulai hari Rabu tanggal 16 September,” terang Kapolresta Malang Kota di lokasi kejadian. Ia menambahkan, operasi yustisi protokol kesehatan akan digelar setiap hari, baik pagi maupun malam. Pihaknya menerjunkan Satuan Setingkat Peleton (SST) pasukan gabungan. Sementara itu, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengungkapkan ada dua pendekatan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. “Yang pertama, pembentukan karakter dari diri sendiri. Selanjutnya, pemberian reward dan punishment,” jelasnya. Saat ini pihaknya memilih memakai pemberian reward dan punishment. Caranya dengan melakukan penguatan pendekatan. Sebab, Kota Malang sudah darurat Covid-19. Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) terus bertambah. Dengan pendekatan, diharapkan sebagai pemutus penyebaran Covid-19 di Kota Malang. (edr/gus)

Sumber: