Kejari Tangkap Buron Terpidana Kasus Perdin DPRD Kota Probolinggo
Probolinggo, memorandum.co.id - Sempat menjadi buronan Kejari Kota Surabaya selama 10 tahun, Nanang Koentjahjo (50), terpidana kasus perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo tahun 2007, akhirnya ditangkap petugas gabungan dari tim Kejari Kota Probolinggo bersama tim Kejaksaan Agung, Jumat (11/9/2020). "Siang ini, sekitar pukul 13.00 tim dari tindak pidana khusus (pidsus) dibantu Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Tim Kejaksaam Agung menangkap DPO terpidana kasus Perdin DPRD Kota Probolinggo sejak 2010,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Probolinggo Benny Bryandono. Sebelumnya, kata Benny Bryandono, tim melakukan pemantauan di sekitar rumah Nanang, selama seminggu untuk memastikan informasi terkait kebenarannya. "Setelah yakin, kita baru masuk dan melakukan penangkapan," jelasnya. Nanang Koentjahjo kemudian dibawa ke kantor kejari, dan setelah diperiksa lalu dijebloskan ke Lapas Kelas II B Probolinggo. "Sebelum masuk lapas, syarat-syarat protokol kesehatan harus kita penuhi, seperti rapid test Covid-19 dan terpidana dinyatakan sehat. Baru kita kirim dia," tandas Benny Bryandono. Lebih jauh, Benny Bryandono mengatakan, bahwa Nanang Koentjahjo terjerat kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo tahun 2007. Selain dia, ada tersangka lain yaitu Indah Wilujeng. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri). Dalam kasus perjalanan dinas ini merupakan rekanan dengan nama CV Indonesia Makmur. "Terpidana merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 100 juta. Putusan Kasasi sudah keluar dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 dengan pidana penjara 1 tahun," terang Benny. Menurutnya, perkara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo ini melalui proses yang panjang. Dari kasus penyidikan dilakukan pada 2009, dan penyidikan dilakukan oleh tim penyidik dari tim Kejari Kota Probolinggo. "Terpidana dituntut pada 21 Oktober 2010 dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 serta UU RI Nomor 48 tahun 2009 dan UU RI nomor 8 tahun 1981," pungkas Benny Bryandono. (mhd/fer)
Sumber: