Bawaslu Putuskan KPU Jadwal Verifikasi Faktual Dukungan Malang Jejeg

Bawaslu Putuskan KPU Jadwal Verifikasi Faktual Dukungan Malang Jejeg

Malang, memorandum.co.id - Tuntutan ‘Malang Jejeg’ yang mengusung calon bupati-wakil bupati jalur perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko, pada KPU Kabupaten Malang akhirnya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam sidang sengketa di Bawaslu Kabupaten Malang, Selasa (8/9/2020). Ini terkait gugatan Malang Jejeg pada KPU Kabupaten Malang atas verifikasi faktual dukungan perbaikan yang dilakukan KPU dalam pencalonan dalam Pilkada Kabupaten Malang. Malang Jejeg menganggap masih ada sekitar 45 ribu lebih dukungan bacalon perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko yang belum diverifikasi. Sehingga saat rapat pleno dukungan perbaikan Malang Jejeg tidak lolos dikarenakan kurangnya dukungan yang telah diisyaratkan sebanyak 129. 987 atau 6,5 persen dari DPT. Dalam sidang sengketa ini, Bawaslu Kabupaten Malang mengabulkan tuntutan Malang Jejeg. KPU diberi waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan oleh Bawaslu untuk lakukan verifikasi faktual hingga selesai pada tingkat bawah. “Putusan itu didasari ketidakcermatan KPU dalam menerapkan PKPU no 6 tahun 2020 dalam melakukan verifikasi,” terang Jubir Bawaslu Kabupaten Malang seusai sidang putusan. Terkait mekanisme, lanjut Jubir Bawaslu, nantinya yang bakal dilakukan KPU sehingga dalam waktu 7 hari sudah harus selesai baik verifikasi factual dan rekapitulasi mulai dari tingkat bawah. Sehingga dapat diketahui hasilnya mengenai pemenuhan syarat dukungan pencalonan. Terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Malang Anis Suhartini menyampaikan, KPU akan menjalankan putusan tersebut. “Untuk langkah awal kami akan duduk bersama lima anggota untuk merumuskan teknis yang akan dilakukan,” ujarnya. Jika memang nantinya Malang Jejeg memenuhi syarat maka KPU akan membuat jadwal tersendiri untuk tindaklanjut bacalon dari perseorangan dan akan melalui tahapan yang sama seperti bacalon dari partai. “Mengingat waktu yang tersedia tinggal 14 hari maka tahapan bagi perseorangan akan seperti yang lain,” jelasnya. Sementara itu, Bacabup Malang jalur perseorangan Heri Cahyono mengepresiais putusan tersebut. “Saya atas nama pribadi dan seluruh tim Malang Jejeg mengucapkan terima kasih pada Bawaslu Kabupaten Malang yang telah memgkabulkan tuntutan kami,” ujarnya. Malang jejeg sangat optimistis bahwa dukungannya akan terpenuhi, kalau melihat dari kekurangan dukungan hanya sebanyak 14.701. Sementara dukungan yang telah lolos verifikasi administrasi masih ada 45.388 dan belum dilakukan verfak oleh KPU dan siap dilakukan verfak. “Kami yakin dapat memenuhi dukungan dan lolos pada tahap selanjutnya,” papar Heri Cahyono. (kid/fer)

Sumber: