Tak Pakai Masker, Pekerja Pelelangan Ikan Dihukum Hafalkan Pancasila
Probolinggo, Memorandum.co.id - Para pekerja tempat pelelangan Ikan di Pelabuhan Perikanan Mayangan Kota Probolinggo yang tidak menggunakan masker dihukum menghafal pancasila. Selain untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, penghafalan itu semata-mata supaya masyarakat tetap menjaga diri agar tidak tertular virus corona. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasat Binmas AKP Retno Utami mengatakan, meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung, tetapi kesadaran masyarakat untuk terus menggunakan masker kian berkurang. Apalagi ketika mereka berada di tempat pelelangan ikan. “Karena itu, melakukan edukasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan dan Inpres Nomor 6 tahun 2020, terutama untuk pengendalian Covid-19 dan pentaatan penggunaan protokol kesehatan, seperti masker di TPI Pelabuhan Perikanan Mayangan Kota Probolinggo," kata Retno Utami, Selasa (8/9/2020). Dalam penegakan disiplin ini, hukuman bagi pengunjung dan pekerja yang tidak menggunakan masker juga akan diberikan, yakni mengucapkan pancasila. Ketika mereka sudah bisa mengucapkan pancasila, barulah kemudian diberikan masker. Tidak hanya para pengunjung dan pekerja, sanksi juga akan diberikan kepada pedagang maupun nelayan yang berada di TPI apabila tidak menggunakan masker. Bahkan setiap hari, tim penegakan disiplin dari Polres Probolinggo Kota terus bersemangat dan bergerak memberikan peringatan kepada semua yang ada di TPI. “Kami akan terus melakukan sosialisasi. Karena ini juga sesuai dengan amanah Inpres Nomor 6 tahun 2020 agar masyarakat mematuhi pentaatan protokol kesehtaan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 yang belum berakhir," tandas Kasat Binmas. Meski demikian, Satbinmas tidak hanya terfokus di satu lokasi terutama pemberian masker, namun juga menyasar jalan protokol, tempat keramaian, hingga pemukiman penduduk di sekitar tempat pelelangan ikan yang ada di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. “Berkeliling melaksanakan publik address dan berinteraksi dengan masyarakat secara langsung. Kita sampaikan tentang Inpres nomor 6 tahun 2020 dimana ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.” sebut Kasat Binmas. Digencarkan sosialisasi ini, lanjut Kasat Binmas, kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari semakin meningkat. "Ini selaras dengan menurunnya angka terkonfirmasi covid-19 di Kota Probolinggo," terangnya.(mhd/yd)
Sumber: