Satlantas Polresta Makota Tindak Tegas Pelanggar Rambu Fly Over
Malang, memorandum.co.id - Sejumlah pemotor yang melintas di fly over Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terjaring penertiban Satlantas Polresta Malang Kota, Senin (7/9/2020). Akibatnya, para pemotor ini ditilang karena melanggar rambu-rambu larangan melintas di jembatan layang tersebut. Selain pelanggaran kasat mata, kelengkapan surat kendaraan juga diperiksa. "Operasi ini untuk menindak pelanggar rambu-rambu jembatan layang (fly over, red). Sekitar 45 pengendara motor, hanya dalam waktu satu jam terkena tilang," terang Kasatlantas AKP Ramadhan Nasution di lokasi. Menurut Ramadhan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, diberikan dua pasal berbeda di surat tilangnya. Yakni pasal pelanggaran rambu lalu lintas dan pasal 281 UU LLAJ (tidak membawa SIM). "Yang bawa kelengkapan surat-surat, tetap ditilang. Karena mereka melanggar rambu-rambu lalu lintas. Yang paling banyak, tidak membawa SIM. Yang tidak membara surat, terkena dua pelanggaran," jelasnya. Selain kasatlantas, didampingi para perwira di satuan lalu lintas. Mereka itu, Wakasatlantas AKP Bayu Halim, Kanitregident AKP Bayu, dan beberapa kasubnit. Bahkan, juga melibatkan polwan. Dari pantauan di lapangan, para pelanggar melarikan diri dengan cara putar balik ke arah berlawanan saat di fly over. Itu dilakukan saat mengetahui ada petugas di ujung jembatan. Hal itu tentu sangat membahayakan, bagi diri sendiri dan pengendara lain. "Kami imbau kepada masyarakat, laksanakan etika berkendaraan dengan baik. Taatilah rambu-rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan," pungkasnya. Sementara itu, salah seorang pengendara roda dua, Usman (53) mengaku melintasi fly over karena dirinya sedang terburu buru. Mengingat jika lewat bawah, terkena lampu merah. "Saya buru-buru, makanya lewat atas (fly over, red)," katanya. (edr/fer)
Sumber: