Polres Probolinggo Kota Deklarasi Anti Narkoba

Polres Probolinggo Kota Deklarasi Anti Narkoba

Probolinggo, Memorandum.co.id - Komitmen Polres Probolinggo Kota dalam pemberantasan narkoba tak diragukan lagi. Beberapa kali mereka berhasil mengungkap kasus narkoba yang nyata-nyata dapat merusak generasi bangsa ini. Komitmen itu tidak hanya untuk pengungkapan kasus belaka. Namun, juga berlaku untuk lingkungan internal kepolisian. Ibarat kata, membersihkan lantai harus dengan sapu yang bersih. Aspek internal juga wajib bersih dan terbebas dari pengaruh Narkoba. Hal tersebut dibuktikan dengan apel deklarasi anti Narkoba yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo Kota. Apel digelar sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba baik secara internal kepolisian maupun di lingkungan masyarakat di wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota. "Apel Deklarasi anti narkoba telah diucapkan komitmen anti narkoba yang kemudian dilanjutkan penandatanganan seluruh anggota maupun Pejabat Utama (PJU) Polres Probolinggo Kota," kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, saat memimpin apel deklarasi, Senin (7/9/2020). Teguh Santoso mengatakan, komitmen anti narkoba ini sendiri merupakan ikrar bagi seluruh angggota Polri untuk tetap tunduk dan patuh terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku serta akan selalu menjunjung tinggi kedisplinan dan Kode Etik Polri. "Selain dua hal penting tersebut, kami juga berkomitmen untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan narkoba seperti menggunakan atau mengkonsumsi narkoba dalam bentuk apapun," tandas Wakapolres. Tak hanya itu, Wakapolres mengimbau anggotanya agar tidak main-main dengan komitmen yang telah ditandatangani bersama tersebut. "Komitmen tersebut semua harus siap untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan siap untuk diberhentikan dari profesi Polri secara tidak hormat serta dikeluarkan dari dinas Kepolisian Republik Indonesia," terang Teguh Santoso. Terpisah, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya menginstruksikan agar anggota tidak terlibat dalam jaringan narkoba, baik peredaran ataupun pemakai. Jika ditemukan anggota yang terlibat apapun perannya, pihaknya memastikan tak akan ragu-ragu menindak tegas, baik disiplin, kode etik hingga pidana umum. “Tidak ada ruang bagi narkoba. Bagi anggota yang terlibat ada konsekuensi yang diterima, paling fatal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana," tegas Ambariyadi Wijaya. “Komitmen ini harus kita pegang teguh. Bersama kita berantas Narkoba sampai ke akar-akarnya,” tambahnya. Usai deklarasi, dilanjutkan penandatangan komitmen oleh seluruh anggota. Adapun isi deklarasi adalah "Kami Personel Polres Probolinggo Kota Berjanji: kan tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; Menjunjung tinggi disiplin dan kode etik profesi Polri; telah mengetahui dan memahami akan bahaya narkoba mengancam keselamatan generasi bangsa." Selanjutnya, tidak menggunakan dan mengkonsumsi narkoba untuk diri sendiri maupun memfasilitasi orang lain untuk menggunakannya; tidak akan melindungi pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba; tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dan bila terbukti melanggar janji, saya bersedia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan siap diberhentikan dari profesi Polri secara tidak hormat serta dikeluarkan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(mhd/yud)

Sumber: