Bawaslu Kab Malang Gelar Sidang Perdana Soal Aduan Malang Jejeg

Bawaslu Kab Malang Gelar Sidang Perdana Soal Aduan Malang Jejeg

Malang, Memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menggelar sidang perdana terkait tuntutan Bacalon perseorangan Malang Jejeg (Heri Cahyono - Gunadi Handoko) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Malang. Malang Jejeg menilai yang dilakukan KPU Kab Malang saat melakukan verifikasi faktual dukungan dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) no 6 tahun 2020. Dengan tidak digunakannya PKPU itu Malang Jejeg merasa dirugikan karena tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan. "Pada sidang yang digelar Bawaslu ini kami menghadirkan 53 saksi," terang Ketua Tim Hukum Malang Jejeg Sutopo Dewangga, Rabu (2/9). Sidang penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu ini rencananya akan digelar sampai tanggal 10 September mendatang. Hasilnya, Bawaslu akan memberi rekomendasi. Pada tahap awal, Bawaslu akan meminta keterangan pada 11 saksi yang dihadirkan pemohon, mereka merupakan LO desa dari Malang Jejeg pada saat melakukan verifikasi faktual bersama KPU dan Panwascam. "Tuntutan kami lakukan karena KPU melanggar PKPU dan tidak profesional," tegas Sutopo. Tidak profesionalnya ini karena hasil verifikasi administrasi sebanyak 95 ribu lebih sempat diturunkan menjadi 84 ribu dan kemudian dikembalikan pada angka semula. "Ketidak- profesionalan KPU ini kami sudah melayangkan surat tuntutan pada DKPP," jelas Sutopo. Terpisah, Ketua KPU Kab Malang Anis Suhartini menyampaikan yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan regulasi serta aturan yang ada. "Kami dalam melakukan verifikasi berdasarkan aturan PKPU," jelasnya. (kid/gus)

Sumber: