Ngaku Dukun, Kakek Jrebeng Cabuli Anak SD

Ngaku Dukun, Kakek Jrebeng Cabuli Anak SD

Probolinggo, memorandum.co.id - Supandi (55), warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Tersangka dibekuk anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena mencabuli  bocah usia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar. Perbuatan asusila tersangka sudah dilakukan 10 kali pada korban, terhitung sejak Mei lalu. "Korban langsung ditangkap di tempat yang biasa digunakan untuk beraksi tanpa perlawanan. Sekarang mendekam di tahanan," tutur Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasatreskrim AKP Heri Sugiono, Selasa (1/9/2020). Dalam menjalankan aksi bejatnya, kata Heri Sugiono, terlebih dahulu tersangka mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit dalam dan luar serta mampu mendatangkan kekayaan. Penangkapan Supandi berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolsek Wonomerto. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polres Probolinggo Kota. Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp15 ribu setiap kali melakukan pencabulan. "Awalnya keluarga korban tidak berani melapor, karena tersangka berprofesi dukun. Setiap kali berhubungan, korban diiming-imingi uang lima belas ribu rupiah," tandas kasatreskrim. Tak hanya mencabuli, kakek Supandi juga merekam aksi bejatnya itu dan disimpan di flashdisk. "Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka serta satu unit flashdisk berisi rekaman video," ucap Heri Sugiono. Lebih jauh, Heri Sugiono menyatakan, setelah mendapatkan laporan dari pelapor, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penangkapan. Kuat Dugaan, warga yang sudah menjadi korban cukup banyak, dan saat ini kasus ini sedang dikembangkan dan dilakukan penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. "Saat ini baru ada satu korban, tetapi saya yakin masih banyak korban lainnya yang masih takut atau malu melaporkan. Tersangka dijerat pasal 81 subsidair pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,"pungkasnya. (mhd/yud/fer)

Sumber: