Polda Jatim Bekuk 2 Jaringan Narkoba, Barang Bukti 8,4 Kg Sabu

Polda Jatim Bekuk 2 Jaringan Narkoba, Barang Bukti 8,4 Kg Sabu

  Surabaya, Memorandum.co.id - Ditreskoba Polda Jatim berhasil meringkus dua jaringan besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bentuk kemasan plastik warna hijau bermerek Guanyinwang Refined Chinese Tea atau teh China. Dua jaringan itu yakni berasal dari Jakarta dan Malaysia. Dari jaringan Jakarta, petugas mengamankan dua orang kurir di kawasan Pasuruan dengan barang bukti 3,1 kilogram, sementara dari jaringan Malaysia diamankan seorang kurir di Jakarta Timur dengan barang bukti 5,3 kilogram. Dari hasil penyidikan kepolisian diduga sabu yang asalnya dari Malaysia itu dapat masuk ke Indonesia melalui jalur darat dan juga laut. Sedianya, sabu tersebut akan dibawa ke Surabaya dan Madura. "Jadi sabunya ini dapat kita amankan saat sudah masuk ke Indonesia. Dari penyidikan selama ini, modus yang mereka lakukan yakni membungkus dengan kemasan teh china guna mengelabui petugas saat barang ini masuk melalui jalur darat maupun laut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (26/8). Kurir dari jaringan Malaysia yakni Hari Junanto (33), warga Simo Kalangan yang bertempat tinggal di Jalan Bukit Palma, Pakal, Surabaya. Tersangka dibekuk petugas saat berada diparkiran Giant Grand Cakung Jl. Raya Sultan Hamengkubuwono X, Ujung Menteng, Jakarta Timur. Saat itu tersangka hendak mengambil mobil Daihatsu warna abu-abu bernopol B 1627 UKD sesuai perintah bosnya. "Sewaktu tersangka hendak menuju mobilnya, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan hingga mendapati 5,3 kilogram sabu yang dibungkus dalam 5 plastik," tuturnya. Sementara Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Nasriadi menjelaskan, dua kurir jaringan Jakarta yakni Lugianto (38), warga Belahan Nongko, Wonosunyo, Gempol, Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam (23), warga asal Curahrejo, Pakel, Bareng, Jombang. Keduanya dibekuk petugas saat tengah berada di rumah Lugianto. Dari hasil penyidikan, sabu seberat 3,1 kilogram tersebut diambil dari seseorang bernam Sinyo alias Pakde asal Jakarta. "Jadi anggota dapat informasi bila tersangka baru saja mengambil sabu dari Jakarta. Selanjutnya sabu tersebut dibawa ke Gempol atau rumah milik tersangka. Dari informasi itu anggota melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang bersama temannya," kata Nasriadi. Nasriadi menambahkan, sabu seberat 8,4 kilogram tersebut bila dapat teredarkan dapat merusak 20 ribu jiwa warga Jatim. "Narkotika ini memang harus diberantas sampai ke akarnya karena dapat merusak kejiwaan seseorang terutama generasi muda masyarakat Indonesia khususnya Jatim," ucapnya. Dihadapan penyidik Hari Junanto mengakui bila dirinya merupakan kurir narkoba asal Malaysia. "Iya benar jaringan Malaysia. Saya diminta membawa mobil yang berisi sabu tersebut ke Surabaya karena sedianya nantinya akan diedarkan di Surabaya dan Madura," aku Hari. (iah)

Sumber: