Polres Probolinggo Kota Pasang Peringatan Kawasan Wajib Bermasker di Area Publik

Polres Probolinggo Kota Pasang Peringatan Kawasan Wajib Bermasker di Area Publik

Probolinggo, Memorandum.co.id - Polres Probolinggo Kota memasang papan peringatan wajib pakai masker di sejumlah kawasan. Papan imbauan wajib pakai masker tampak dipasang di setiap areal publik, perkantoran serta beberapa fasilitas umum yang rawan menjadi pusat kegiatan warga di masa pandemi ini. Di antaranya, Mapolres Probolinggo Kota, asrama polisi, RSUD dr Moh Saleh Kota Probolinggo, Makodim 0820 Probolinggo, wisata BJBR, pantai Permata Pilang, Kejaksanan Negeri, Pengadilan Negeri, dan DPRD Kota Probolinggo. Selanjutnya, perusahaan Eratex Djaja, ECP, AFU, KTI, hotel Bromo Park, mall pelayanan publik, Pelabuhan Tanjung Tembaga, UPT PPP Mayangan, stasiun kereta api, terminal Bayuangga, dan alun-alun tidak luput dipasangi papan peringatan wajib bermasker. "Ini adalah bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Di setiap areal publik, perkantoran serta beberapa fasilitas umum yang rawan menjadi pusat kegiatan warga di masa pandemi diwajibkan memakai masker. Di situ banyak interaksi, agar semua nyaman," kata Kasat Binmas Polres Probolinggo Kota, AKP Retno Utami, di sela pemasngan papan peringatan, Rabu (26/8/2020). Terlebih, kata Retno Utami, kawasan tersebut juga banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berinteraksi, berjualan, dan sebagainya. Tidak ada larangan untuk kegiatan tersebut selama masyarakat mematuhi protokol kesehatan. "Nantinya kami juga melakukan Sidak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Jika ada yang melanggar, tentu akan ada teguran," ucap Kasat Binmas. Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, pemasangan papan peringatan wajib pakai masker di sejumlah kawasan di Kota Probolinggo merupakan bagian dari upaya menerapkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang disiplin pemakaian masker. "Kami harap seluruh warga Kota Probolinggo apabila akan beraktifitas di luar rumah, wajib mengenakan masker," tutur Ambariyadi Wijaya. Penerapan norma baru ini bukan berarti keadaan sudah kembali seperti sebelum adanya wabah Covid-19. Norma baru yaitu mulai melakukan tatanan baru terkait pelaksanaan kegiatan berdasarkan protokol kesehatan. Cuci tangan, hidup sehat, memakai masker, jaga jarak. Itu menjadi tatanan baru yang harus dilakukan sehari-hari. "Dengan memakai masker, potensi penularan berkurang lebih banyak. Maskermu akan melindungiku, maskerku juga akan melindungimu," terang Ambariyadi. New normal, kata Ambariyadi, bukan berarti keadaan sudah kembali seperti sebelum adanya wabah Covid-19. Artinya mulai melakukan tatanan baru terkait pelaksanaan kegiatan berdasarkan protokol kesehatan. Cuci tangan, hidup sehat, memakai masker, jaga jarak. Itu menjadi tatanan baru yang harus dilakukan sehari-hari," sebut Ambariyadi Wijaya. "Untuk itu perlu menjaga jarak antara satu dan lainnya. Maskermu akan melindungiku, maskerku juga akan melindungimu," pungkasnya.(mhd/yud)

Sumber: