Polresta Makota Bongkar Sindikat Jual Beli Senpi dan Sajam

Polresta Makota Bongkar Sindikat Jual Beli Senpi dan Sajam

Malang, memorandum.co.id - Dua tersangka sindikat jual beli senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dibekuk anggota Reskrim Polresta Malang Kota (Makota) di kawasan Lapangan Rampal, Kota Malang. Kedua tersangka adalah Fajrin Putra R (29), asal Palembang, dan tinggal di Jalan Merdeka, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang; dan Robiansyah (38), warga Jalan Kluwe, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka Fajrin selaku pemilik sekaligus kolektor senjata api, sementara tersangka Robiansyah berperan meng-upgrade senjata hingga menjualnya. Keuntungan dari penjualan Rp 1juta-Rp 5 juta per unit. Dalam kasus ini, masih menyisakan satu DPO, inisial OC. "Penangkapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat. Dalam pengaduan itu menyampaikan jika ada orang yang suka membawa senpi sehingga minta bantuan ke petugas. Pada saat itu, tersangka FP langsung berhasil ditangkap," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus H Simarmata, Selasa (25/8/2020). Setelah berhasil menangkap FP, petugas langsung mengembangkan. Selanjutnya, berhasil menangkap tersangka Robiansyah. Ia biasa menjual barang senjata kepada orang yang dikenal dekat. Beberapa barang bukti adalah pistol, air softgun yang diubah menjadi senpi, dan sajam, serta beberapa atribut yang mengesankan militer. "Kedua tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk OC dan WW, telah ditetapkan menjadi DPO dan saat ini masih pengejaran," pungkasnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menyampaikan pengungkapan kasus ini sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat. "Dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti," tuturnya. (edr/fer)

Sumber: