Kapolri Instruksikan 5 Hal Ini untuk Antisipasi Kebakaran di Kantor Polisi

Kapolri Instruksikan 5 Hal Ini untuk Antisipasi Kebakaran di Kantor Polisi

Jakarta, memorandum.co.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan lima hal kepada jajarannya untuk mengantisipasi kebakaran seperti yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Arahan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/507/VIII/PAM.3./2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Surat itu ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak atas nama Kapolri. "(Arahan untuk) semua gedung Polri, bukan hanya Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (25/8/2020). Dalam surat tersebut, Kapolri meminta jajarannya meningkatkan pengamanan seluruh markas kepolisian, baik di tingkat pusat hingga Polsek. Kapolri juga meminta anggotanya memastikan kantor kepolisian aman dari ancaman sabotase, teror, dan tindak pidana lainnya. Kemudian, anggota kepolisian diminta memeriksa jaringan instalasi listrik, termasuk pada alat elektronik, untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran. Instruksi berikutnya, memasang alat pemadam kebakaran di lokasi yang strategis. Anggota kepolisian juga diminta memastikan alat-alat tersebut berfungsi dengan baik. Kapolri pun menginstruksikan anak buahnya menyimpan salinan dokumen dan data penting secara digital. Terakhir, untuk memastikan keamanan gedung dari potensi kebakaran, petugas piket diminta melakukan patroli secara rutin di seluruh bagian gedung.(kcm/ziz)

Sumber: