Prihatin Advokat Langgar Kode Etik, Tiga DPC Peradi Surabaya Bentuk Dewan Pengawas

Prihatin Advokat Langgar Kode Etik, Tiga DPC Peradi Surabaya Bentuk Dewan Pengawas

Surabaya, memorandum.co.id - Banyaknya pelanggaran kode etik hingga berujung masalah pidana di organisasi profesi advokat membuat tiga DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya prihatin. Untuk itu, dengan dimotori tiga Ketua DPC Peradi Surabaya yakni Robert Simangunsong, Abdul Salam, dan Hariyanto berkomitmen membentuk dewan pengawas atau disebut dengan tim 9. Tim 9 yang diwakili orang-orang pilihan terbaik dari tiga Peradi ini akan bertugas mengawasi dan terjun langsung untuk mencari fakta di lapangan apabila ada laporan masyarakat atau klien yang dirugikan oleh advokat di Peradi. "Masyarakat yang dirugikan bisa lapor langsung di dewan pengawas ini. Mereka ini juga yang akan menjembatani dengan Dewan Kehormatan," jelas Abdul Salam kepada memorandum.co.id, Sabtu (22/8/2020). Lanjut Abdul Salam, banyak persoalan advokat yang belum disumpah dan lulus tes advokat sudah maju sebagai advokat. "Tidak ada pengawasan dan menabrak kode etik. Sopan santun yunior ke senior juga tidak ada," pungkas Abdul Salam. Sementara Robert Simangunsong menambahkan, pihaknya prihatin terkait penegakan hukum di mana pengacara yang memastikan kemenangan. "Menurut kode etik itu tidak boleh. Termasuk menangani perkara, di mana belum dicabut kuasa pengacara sebelumnya. Bahkan, ada yang mengaku-ngaku pengacara," ujar Robert. "Banyak orang yang sudah tidak percaya lagi dengan advokat. Obral bisa memberikan suatu kemenangan, tapi dengan dibentuknya dewan pengawas ini akan mengembalikan marwah advokat," tegas Robert. Sedangkan Hariyanto menambahkan, dari pertemuan sebelumnya, banyak ditemukan advokat yang terlibat tindakan di luar etika profesi. "Ini bentuk keprihatinan kami dengan membentuk dewan pengawas. Nantinya, kami akan menggodok tiga orang dari masing-masing Peradi, minimal berkecimpung di advokat selama 15 tahun," pungkas Hariyanto. (fer)

Sumber: