Risma: Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Patuhi SE Menag
Surabaya, memorandum.co.id - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengungkapkan, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Kurban 1441 Hijriah. Untuk itu, Wali Kota Risma meminta agar para takmir dan pengurus masjid lebih meningkatkan protokol saat Hari Raya Iduladha, Jumat (31/7). "Saat ini beberapa wilayah di Surabaya sudah ada yang zona hijau. Artinya kita harus menjaga dan terus meningkatkan kedisiplinan. Protokol kesehatan hukumnya wajib, tidak bisa ditawar,” kata Risma, beberapa waktu lalu. Risma mengaku tak ingin saat perayaan Idul Adha malah menjadi penyebaran Covid-19 antarmasyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan agar saat salat berjamaah dilakukan dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing. “Sebelum masuk masjid di depannya sudah disediakan air mengalir dan sabun, cek suhu tubuhnya. Untuk takbir tidak ada takbir keliling ya,” tuturnya. Selain itu, untuk mekanisme penyembelihan hewan kurban, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini mengimbau agar pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan melalui pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH), masjid, atau musala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Jaga jarak antar petugas minimal satu meter. Untuk satu ekor sapi terdiri dari lima sampai tujuh petugas yang menyembelih. Kemudian satu ekor kambing terdiri dari dua sampai tiga petugas. Kira-kira seperti itu. Kita bisa diskusikan lagi ini,” papar dia. Tidak hanya itu, demi mencegah terjadinya kerumunan, Wali Kota Risma juga meminta saat mendistribusikan daging, panitia yang berkeliling mengantar ke rumah penerima daging kurban. “Daging kurbannya dikemas dengan daun atau besek. Petugas yang mendistribusikan juga mengenakan masker maupun face shield,” kata diam Di samping itu, ia juga meminta saat penyembelihan hewan kurban, kebersihan lokasi dan peralatan juga harus diperhatikan. Bahkan limbah atau kotoran juga harus dibuang di tempat yang sudah disediakan. “Panitiannya harus segera membersihkan diri,” jelasnya. (udi)
Sumber: