Dewan: Ekonomi Surabaya Anjlok 75% Gegara Perwali 33/2020
Surabaya, Memorandum.co.id - Keluhan para pekerja seni, tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan pelaku UMKM terkait penerapan Perwali 33/2020 menjadi keprihatinan DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi B yang membidangi Perekonomian, John Thamrun menegaskan, kebijakan pemberlakuan jam malam Perwali 33/2020 bagi pelaku usaha di Surabaya tidak efektif. "Sebetulnya aturan Perwali itu bertentangan dengan Bu Wali Kota. Karena bertentangan keberpihakan Bu Wali Kota terhadap perekonomian yang ada di Kota Surabaya di dalam situasi musibah pandemi covid-19," kata John Thamrun melalui sambungan telepon, Rabu (29/7). Terkait penerapan Perwali 33/2020, menurut John Thamrun, berimbas pada roda perekonomian di Kota Surabaya yang mengalami penurunan hingga 75 persen. "Tentunya Perwali itu segera direvisi, tidak dilihat dari segi kesehatan, tapi juga memperhatikan dari segi perekonomian. Jadi penerapan Perwali ini membuat ketimpangan terhadap sektor perekonomian," terang dia. Lanjutnya, seharusnya di dalam Perwali 33/2020 mengandung unsur memperhatikan dan pembelaan kepada perekonomian di Kota Surabaya. "Salah satu contoh pelaku UMKM, RHU dan tempat olahraga pada akhirnya saat ini berhenti, sehingga perekonomian terhambat dengan diberlakukan jam malam tersebut," ujarnya. Solusi supaya perekonomian Kota Surabaya kembali normal, lanjut John Thamrun, yaitu penerapan protokol kesehatan yang harus seringkali disosialisasikan kepada para pelaku usaha, sehingga perekonomian tidak berhenti. "Bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih diperketat bagi pelaku usaha. Maka setidak-tidaknya mereka masih bisa bekerja, berdagang dan menjual makanan. Jadi semua lapisan masyarakat itu harus menjadikan perhatian Bu Wali Kota, supaya pelaku usaha tetap masih berusaha bekerja," tandasnya. Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono meminta kepada Pemkot Surabaya untuk memikirkan solusi atau jalan keluar bagi nasib para pekerja dan keluarganya. “Jumlahnya mencapai puluhan ribu. Mereka warga Surabaya, punya keluarga, punya anak, dan setiap bulan harus membiayai keperluan-keperluan hidup keluarga,” ucap Adi. Menurut Adi, mereka telah dirumahkan yang artinya tidak bekerja selama 5 bulan sejak masa pandemi Covid-19 Maret lalu hingga sekarang. “DPRD telah menerima surat-surat pengaduan dari para pekerja dalam beberapa hari terakhir. Dan, surat pengaduan itu telah ditangani oleh Komisi yang membidangi,” tandas Adi. Politisi PDIP yang akrab disapa Awi ini mengatakan, pada tataran regulasi, pihaknya melihat perubahan arah kebijakan pemerintah pusat. Di satu pihak berorientasi menangani pandemi Covid-19, di pihak lain mendorong produktivitas masyarakat tumbuh. Termasuk mengaktifasi unit-unit usaha ekonomi, sehingga roda perekonomian berjalan bergerak kembali. “Silakan Pemerintah Kota Surabaya melakukan penyelarasan dan penyesuaian kebijakan di tingkat lokal dengan arah kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (why)
Sumber: