LPA Prihatin Kasus Kakak Perkosa Adik Hingga Melahirkan

LPA Prihatin Kasus Kakak Perkosa Adik Hingga Melahirkan

Surabaya, Memorandum.co.id - Dewan Pengawas Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Edward Dewaruci prihatin soal kasus pencabulan yang dilakukan kakak kandung terhadap adiknya hingga melahirkan seorang bayi. Edward yang juga dewan pembina Surabaya Children Crisis Center (SCCC) menegaskan bahwa pelaku tetap harus dilakukan pendampingan sesuai UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu anak sebagai pelaku, model pendampingannya adalah dengan keadilan pemulihan. "Jadi harus ada proses pemulihan si adik (korban) dan kakaknya (pelaku) pada proses pidana berlangsung hak sebagai anak juga harus dipenuhi. Semua ini ditanggung pemerintah," kata Edward kepada Memorandum, Senin (27/7/2020). Yang paling penting, sambungnya, untuk menangani kasus tersebut adalah pemulihan di dalam bidang kejiwaan. Karena melihat khusus semacam ini, jelas ada beberapa faktor yang mempengaruhi. "Itu ada faktor kelalaian orang tua dalam melakukan pemahaman terhadap si anak untuk tidak mendapatkan informasi yang tidak sehat. Berarti mungkin perhatian orang tua tidak bisa mengarah bagaimana supaya anak berperilaku baik terutama terutama terhadap pornografi," sebutnya. Disinggung mengenai kejadian serupa, Edward mengaku, kasus yang masuk ke Lembaga Perlindungan Anak Jatim kebanyakan adalah orang terdekat. "Seperti kasus pencabulan yang dilakukan oleh kakek, ayah, guru. Jadi memang kalau untuk anak-anak itu kewaspadaannya justru di orang-orang terdekat, atau orang sekitar," ungkap Edward. Terkait kasus kakak yang setubuhi adik tersebut, lanjut Edward, pemerintah bisa melakukan penelusuran di kawasan dimana mereka tinggal. Bisa jadi masih banyak persoalan-persoalan yang menimpa anak. "Itu bisa dilihat dari kawasanya. Karena misalnya kalau di kampung itu dalan suasana tidak ramah terhadap anak itu bisa jadi fenomenanya gunung es. Kasusnya yang terungkap satu, tapi sebetulnya masih banyak. Tapi masih tertutupi," jelasnya. Melihat kondisi ini, peran pemerintah sebagai fasilitator sangat penting, harusnya bisa melakukan upaya pencegahan. Jika sudah terlanjur, pemerintah wajib memberikan pendampingan. "Kalau diproses pencegahan yang harus dikembangkan adalah ketahanan keluarga. Peranan pemerintah sebagai fasilitasor untuk membangun ketahanan keluarga masih kurang. Bagaimana pemerintah kemudian memantau intensif kualitas keluarga yang baik harusnya bisa terpetakan sampai tingkat kelurahan," imbuhnya. Di Surabaya, menurut, Edward pemerkosaan tersebut baru pertama kali terjadi. Kalau untuk pemerkosaan selain terhadap saudara kandung, atau orang terdekat di Jatim, melihat data LPA Jatim ada 16 kasus di tahun 2019. "Pelaku melakukan itu karena memiliki unsur ketidakmampauan memahami hal baik. Sehingga pilihan untuk melakukan baik-buruk harus sejak kecil ditanamkan. Proses penanaman pemahaman itu menjadi tanggung jawab orang tua, masyarakat dan pemerintah," pungkanya. (alf/gus)

Sumber: