Kejati Terima 4 SPDP Notaris Devi

Kejati Terima 4 SPDP Notaris Devi

Surabaya, Memorandum.co.id - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) penanganan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan notaris Devi Chrisnawati tidak hanya diterima Kejari Surabaya. Buktinya, Kejati Jatim juga menerima SPDP dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dari 11 laporan yang masuk ke Mapolda Jatim. Dikatakan Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, ada empat SPDP yang dikirim penyidik dan saat ini sudah di meja jaksa. “Iya. SPDP ada empat yang masuk,” jelas Angga—sapaan Anggara Suryanagara, Senin (27/7). Lanjut Angga, untuk SPDP yang dikirim penyidik bervariasi. Ada yang Februari dan bulan ini (Juli-red). “Untuk jaksa, ada dua Virga dan Sabetania,” ujarnya. Disinggung untuk batasan penyerahan berkas tahap satu, Angga masih menunggu dari penyidik Polda Jatim. “Kami menunggu berkas perkara,” pungkas Angga. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar menambahkan, untuk dua SPDP yang diterima Kejari Surabaya atas korban Gideon Suryatika (Laporan Polisi Nomor: LPB/468/V/2020/JATIM/Restabes Surabaya, tanggal 16 Mei 2020 diterima pada 24 Juni 2020) dan Bank CIMB Niaga. "Yang TPPU (tindak pidana pencucian uang), SPDP diterima tanggal 25 Juni 2020. Korban Bank CIMB Niaga, kerugian Rp 10 miliar, dengan laporan tanggal 19 Maret 2020," jelasnya. Tambah Farriman, untuk jaksa yang menangani ada Darwis dan Damang Anubowo untuk TPPU. "Yang penipuan dipegang jaksa Pompy Polansky Alanda dan Ahmad Muzzaki," pungkas Farriman. Seperti diketahui, oknum notaris yang berkantor di Jalan Pahlawan 30 ini ditahan Polda Jatim setelah menipu kliennya hingga Rp 65 miliar lebih. Selain di Polda Jatim, kasus lain juga ditangani penyidik Polrestabes Surabaya. Termasuk kasus TPPU-nya. Total ada 16 laporan polisi terkait perkara penipuan dan penggelapan. (fer)

Sumber: