Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Pemutakhiran Data
Menteri Nusron memberikan keterangan pers.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau masyarakat pemegang sertipikat lama segera memutakhirkan data pertanahan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan pada rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 13 November 2025.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan, dan terlihat bidang tanah tersebut kosong. Sehingga, ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan,” jelas Menteri Nusron.

Mini Kidi--
Tumpang tindih atau munculnya sertipikat ganda umumnya terjadi pada dokumen lama yang dibuat ketika infrastruktur dan regulasi pertanahan belum berkembang seperti saat ini.
Selain itu, lemahnya pengawasan aset tanah oleh pemilik, kurangnya komunikasi antartetangga, serta tidak adanya laporan ke pemerintah desa kerap membuat status sertipikat sulit diketahui.
BACA JUGA:Kanwil BPN Jatim Terima Pembinaan Tim 4 ATR/BPN, Asep Heri Tekankan Koreksi Kolektif
Sebagai salah satu langkah pencegahan, masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau layanan, serta memastikan data yang tercatat sudah sesuai.
Menteri Nusron menegaskan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM di Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bagian dari proses transformasi yang sedang berlangsung.
Karena itu, ia meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status tanahnya dan melakukan pemutakhiran data.
BACA JUGA:Rakor Kanwil BPN Jatim, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah
“Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambah Menteri Nusron.
BACA JUGA:Menteri Nusron Wahid Beri Pengarahan di BPN Sulsel Tekankan Ketegasan dan Keluwesan Layanan
Sementara itu, ia juga meminta kepala daerah menginstruksikan camat, lurah, dan RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran data guna mencegah konflik pertanahan di kemudian hari.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961–1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkas Menteri Nusron.(nug/fai)
Sumber:



