Rutan Medaeng Batasi 30 Orang, Kejari Surabaya Selektif Pilih Tahanan

Rutan Medaeng Batasi 30 Orang, Kejari Surabaya Selektif Pilih Tahanan

Surabaya, memorandum.co.id -  Banyaknya tahanan Kejari Surabaya yang dititipkan di kepolisian, membuat jaksa menyeleksinya untuk dikirim ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo. Seperti dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, bahwa hingga saat ini ada sekitar 200 tahanan yang dititipkan di rutan mapolsek atau mapolrestabes. “Kami akan seleksi untuk tahanan yang akan dipindahkan. Karena pihak rutan hanya memberikan batasan sebanyak 30 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Minggu (21/6). Lanjut Farriman, dalam pemindahan tahanan itu ada beberapa kriteria yang didahulukan selain nanti hasil rapid test negatif.  “Kami tidak buru-buru. Diseleksi kira-kira yang akan dipindah nanti kriterianya tahanan yang seperti apa, termasuk kondisi rutan di mapolsek dan polres. Pemindahan ini untuk mengurangi kelebihan kapasitas tahanan di rutan kepolisian,” jelas Farriman. Disinggung soal pemindahan ke Rutan Medaeng, pihaknya masih menunggu informasi tersebut. “Sembari kami menyeleksi tahanan yang akan pindah,” pungkas Farriman. Sementara itu, Karutan Medaeng Handanu membenarkan adanya penerimaan tahanan sejak Jumat (19/6) lalu dari Kejari Tanjung Perak. “Iya benar. Tetapi kami tetap mengedepankan penanganan Covid-19. Jadi sebelum dikirim sama kejaksan di rapid test dulu semua,” jelasnya. Handanu menambahkan, tahanan dari kejaksaan itu akan dikarantina mandiri selama 14 hari sebelum nanti dimasukkan ke blok untuk berbaur dengan tahanan lain. “Kami karantina selama 14 hari. Istilahnya karantina mandiri, sebelum dimasukkan ke blok,” tambah Handanu. Selanjutnya, setelah berakhir karantina selama 14 hari itu lalu pihaknya menerima tahanan lain dari Kejari Surabaya. “Gantian, karena tempat karantina terbatas. Kami siapkan untuk sementara daya tampungnya 30 orang. Dari Kejari Surabaya kembali lagi Kejari Tanjung Perak,” ujarnya. Namun, setelah dikarantina selama 14 hari, tahanan akan kembali di-rapid test lagi sebelum dipindahkan ke blok. “Ini untuk memastikan bahwa tahanan benar-benar sehat. Meski sebelumnya waktu dikirim ke kami sudah menjalani rapid test,” pungkas Handanu. Seperti diketahui, sejak wabah Covid-19 ini semakin meluas, Kemenkumham Jatim langsung menghentikan pengiriman tahanan baik di rutan atua lapas. Selain mencegah overload, juga mengantisipasi terjadinya klaster baru di rutan atau lapas. (fer/tyo)  

Sumber: