Tingkatkan SDM dan Dorong Kesejahteraan, Wabup Malang Semangati Peserta Pelatihan Giling Rokok SKT

Tingkatkan SDM dan Dorong Kesejahteraan, Wabup Malang Semangati Peserta Pelatihan Giling Rokok SKT

Wabup Malang Lathifah Shohib menyemangati peserta pelatihan giling rokok SKT yang diselenggarakan Disperindag Kabupaten Malang.--


Logo Pemkab Malang dan Cukai--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menggelar ‘Pelatihan Giling Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), di Hotel Grand Miami, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin 27 Oktober 2025.

Pelatihan yang menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT) kni merespons pertumbuhan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Kabupaten Malang yang terus berkembang. Ini tentunya dapat menambah serapan tenaga kerja atau pegawai baru terutama yang memiliki kemampuan dalam produksi giling rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).

BACA JUGA:Pemkab Malang Apresiasi dan Dukung Program Agroforestri


Mini Kidi--

Wakil Bupati Malang Dra Hj Lathifah Shohib menjelaskan kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Malang untuk mengurangi angka pengangguran, mengurangi kemiskinan di Kabupaten Malang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

“Ini salah satu bentuk support kami kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Jadi ini mereka (peserta pelatihan, red) sudah bekerja, jadi usulan dari pabrik. Yang sekarang dua pabrik, Gudang Baru sama Santoso. Masing-masing 50 peserta,” kata Wabup Malang Lathifah Shohib saat membuka pelatihan, Senin 27 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pemkab Malang Bersikukuh Pembangunan SR di Desa Srigonco Bantur

Pelatihan ini lebih mengutamakan praktek sehingga kemampuannya menjadi lebih baik. “Mungkin pengantarnya sedikit kemudian praktek dan nanti setiap hari akan dilihat hasilnya. Mereka dalam jangka waktu berapa jam menghasilkan berapa batang rokok. Itu salah satu indikator keberhasilan dari para peserta pelatihan,” jelas Wabup Malang.

Dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di IHT, Lathifah Shohib menyebutkan Pemkab Malang telah telah membagi secara proporsional sesuai dengan peruntukan, ada Dinas Ketenaga-kerjaan maupun Perindustrian dan Perdagangan, sesuai dengan dengan tupoksinya.

Pembagian yang sudah diberikan kepada masing-masing OPD itu sesuai dengan tupoksinya. Apabila masih mengalami kekurangan sekitar 6 ribu tenaga kerja itu tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab perusahaan pengguna tenaga linting rokok SKT. 

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Malang Sepakat APBD 2026 Naik Rp 115,14 Miliar

“Perusahaan kan juga menyiapkan anggaran untuk pelatihan, tidak hanya tanggung jawab Pemkab Malang saja. Maka perusahaan juga berkewajiban, meningkatkan tenaga SDM SKT mereka," tegas Wabup Lhatifah Shohib. 

Kepala Disperindag Kabupaten Malang Drs M. Nur Fuad Fauzi menyampaikan pelatihan yang dilakukan Disperindag kali ini merupakan tahapan ke 16 dan 17 berasal dari tenaga magang sebanyak 100 orang yang ada di PT. Gudang Baru Berkah dan PT. Santoso Jaya Mas. 

Sumber: