Masih Zona Merah, Sekolah di Kabupaten Malang Belum Dibuka
Malang, Memorandum.co.id - Lantaran masih berada dalam zona merah penyebaran Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono menegaskan tidak akan melakukan kegiatan belajar di sekolah secara tatap muka. Dikatakan, Menteri Pendidikan Republik Indonesia sudah membuka peluang untuk kembali dibukanya kegiatan belajar sekolah di daerah zona hijau. Namun kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka secara langsung belum memungkinkan dilakukan untuk sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Malang. "Karena jika bicaranya daerah, Kabupaten Malang itu masih zona merah. Mendikbud menyatakan apabila zona kuning, orange, merah, tidak diperkenankan sekolah untuk melakukan kegiatan tatap muka. Dalam jangka pendek, untuk membuka kembali sekolah masih susah, kemungkinan tercepat nanti Januari 2021," jelas Rachmat, Rabu (17/6/2020). Diterangkan, apabila akan membuka sekolah setidaknya ada 4 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, gugus tugas Covid 19 menyatakan bahwa itu zona hijau, kedua pemda menyetujui sekolah untuk dibuka, ketiga lembaga sekolah memenuhi standar protokol kesehatan dan ditambah persetujuan komite sekolah. Syarat terakhir, orang tua siswa menyetujui anaknya kembali bersekolah. Dengan adanya pandemi Covid-19, praktis selama hampir tiga bulan kegiatan belajar di sekolah ditiadakan. Kondisi ini tentu membuat kualitas pendidikan menurun dratis. "Faktanya memang seperti itu, untuk mengejar ketertinggalan itu, Kemendikbud saat ini sedang melakukan revisi kurikulum," ungkap Rachmat. Tidak mau hanya menunggu kurikulum dari pusat, Dindik Kabupaten Malang pun berupaya dengan berbagai terobosan agar siswa tetap memperoleh hak pendidikan. Misalnya berkerja sama dengan Dinas Kominfo melalui Radio Kanjuruhan membuat siaran pendidikan. "Hal itu lebih efektif daripada hanya melalui internet. Jaringan siaran radio kan lebih luas dan murah," tandas pria yang sebelumnya menjabat Asisten Adminstrasi Umum Pemkab Malang ini. Selain itu, agar guru tetap bisa melakukan fungsi pedagogik atau pembelajaran, pihaknya menginstruksikan agar para guru pro aktif mendatangi para siswa, tentu untuk hal itu, guru akan mendapat biaya operasional yang diambil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). "Fungsi pedagogik guru jangan sampai terhenti, dengan guru mendatangi para siswa, ada beberapa keuntungan, bisa mengecek kesehatan siswa, mempererat hubungan personal dan komunikasi yang baik dengan siswa maupun orang tuanya. Untuk hal itu tentu para guru apalagi yang honorer alan mendapat insentif operasional, yang bisa diambil dari dana BOS," papar Kadindik Kab Malang. (dia)
Sumber: