Fitnah Kosmetik Ilegal dan Isu Suap Rp100 Juta, Pemilik Ayana Store Laporkan Pencemaran Nama Baik
Siti Mulyana (akrab disapa Ayana), pemilik Ayana Store, setelah membuat laporan.--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Reputasi adalah aset utama bagi pelaku usaha daring. Hal inilah yang dialami Siti Mulyana (akrab disapa Ayana), pemilik Ayana Store, sebuah bisnis kecantikan yang selama ini mengandalkan legalitas dan keaslian produk. Namun, nama baiknya kini tercoreng parah setelah dituding oleh sebuah media online menjual kosmetik ilegal jenis bibit booster dan bahkan diseret dalam isu dugaan penyuapan aparat kepolisian senilai Rp100 juta.
Tidak menerima fitnah yang menghancurkan bisnis dan mentalnya, Ayana resmi mengambil langkah hukum. Didampingi suaminya, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Jember pada Selasa 30 September 2025. Laporan ini menjadi penanda perlawanan tegas seorang pengusaha terhadap informasi palsu yang berpotensi melumpuhkan ekonomi dan kehidupan pribadinya.
BACA JUGA:Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow: Divonis Lebih Ringan, Isa Zega Pikir-Pikir

Mini Kidi--
Ditemui usai membuat laporan di Mapolres Jember, Ayana membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah melakukan seperti yang diberitakan. Semua produk yang saya jual memiliki izin resmi. Tuduhan itu fitnah yang sangat merugikan,” ujar Ayana. Selasa 30 September 2025.
Dampak dari pemberitaan palsu ini tidak main-main. Secara psikis, Ayana mengaku sangat terguncang. Ia harus menanggung beban mental akibat kabar bohong yang menyebar cepat, bahkan ia mengaku merasa takut hanya untuk memegang handphone.
Selain tekanan mental, kerugian ekonomi juga nyata terasa. Omset Ayana Store langsung menurun drastis. Isu keaslian produk dalam bisnis daring dengan cepat merusak kepercayaan pelanggan.
“Omset jelas menurun, karena pembeli pasti mikir ini barangnya original apa tidak. Sekali konsumen ragu, mereka mudah berpindah ke toko lain. Dampaknya langsung saya rasakan di penjualan harian,” keluhnya.
BACA JUGA:Isa Zega Ajukan Esepsi Tuntutan JPU Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Hal yang paling disesalkan Ayana adalah tuduhan menyuap polisi sebesar Rp100 juta. Menurutnya, fitnah ini lebih kejam daripada sekadar menyerang reputasi toko.
“Saya dituduh menyuap aparat hanya karena berita yang tidak benar? Ini jelas sangat menyakitkan. Tuduhan suap itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Sebagai barang bukti, Ayana menyerahkan sejumlah tautan pemberitaan, serta tangkapan layar WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma. Pesan tersebut berisi tawaran untuk menutup kasus, yang kemudian oleh media dipakai sebagai bahan fitnah suap terhadap dirinya.
Sumber:

