Isa Zega Ajukan Esepsi Tuntutan JPU Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Isa Zega saat jalani persidangan--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Isa Zega, selegram yang dituduh melakukan pencemaran nama baik pada Shandy Purnamasari, istri juragan 99 atas kontennya yang diunggah pada tahun 2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa 25 Februari 2025.
Wanita kelahiran 23 Mei 1983 ini menjalani sidang perdana di PN Kepanjen tepatnya di ruang Garuda dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Kejati Limpahkan Kasus Isa Zega ke Kejari Kabupaten Malang

Mini Kidi--
Sidang mulai sekitar pukul 12.30 wib yang dipimpin ketua majelis hakim Ayun Kristyanto SH, MH, dengan empat JPU, yakni Darmawati, SH dan Novita, SH dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Serta, Ari Kuswadi, SH dan David Lumban Gaoul, SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Isa Zega hadir dengan kemeja warna putih dan bawahan celana hitam, didampingi kuasa hukumnya Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH. Sebelum menjalani sidang terdakwa ditanya oleh majelis hakim terkait kesehatannya. " Alhamdulillah Isa sehat-sehat," ucap Isa Zega ketika ditanya kondisinya sebelum sidang.
Baru dilakukan pembacaan surat dakwaan, yang dibacakan oleh Ari Kuswadi, SH, dalam dakwaannya Isa Zega dituntut hukuman selama 6 tahun penjara. Sesuai pasal pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a. Yakni tentang pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Gagal Berdamai, Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim
Atas dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk memberi tanggapan. Isa Zega serta kuasa hukum Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH, mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan Eksepsi," kata Ayun Kristiyanto, SH, MH.
Untuk agenda selanjutnya, tanggal 11 Maret agenda tanggapan atas eksepsi. Kemudian tanggal 18 Maret putusan sela.
"Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima maka akan dilanjutkan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai, lihat nanti pada tanggal 18 Maret saat putusan sela," papar Ayun.
Sementara itu atas tuntutan JPU, Isa Zega, mengungkapkan dirinya mengajukan eksepsi atas tuntutan yang diberikan, Ia menyatakan, kalau Sound The Sheep yang dimaksud bukan Shandy Purnamasari dan Isa mengaku dikatakan yang memelesetkan.
Sumber:



