Polisi Sebut Tak Ada Upaya Pengereman dalam Kecelakaan Bus Maut di Probolinggo
Dirlantas Polda Jatim Kombespol Iwan Saktiadi didampingi pejabat lain--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ditlantas Polda Jatim memaparkan hasil pemeriksaan awal Traffic Accident Analysis (TAA) dalam kecelakaan bus pariwisata di Desa Boto, Kabupaten Probolinggo, Sabtu, 14 September 2025 sekitar pukul 11.30. Insiden itu, mengakibatkan delapan orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Mini Kidi--
Dirlantas Polda Jatim Kombespol Iwan Saktiadi mengatakan, bus berpenumpang rombongan asal Jember itu mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang usai berwisata ke Gunung Bromo. Dari total penumpang, delapan orang tewas.
Sementara sembilan penumpang lainnya, mengalami luka berat, sedangkan 35 lainnya menderita luka ringan. Sebagian korban sudah diperbolehkan pulang, sementara korban luka berat masih menjalani perawatan di RS Bina Sehat, Jember.
“Pengemudi bus bernama Albahri saat ini juga masih dirawat karena mengalami retak pada tangan sebelah kiri, sedangkan kernet bus, Mergi, selamat dari insiden itu,” kata Iwan Selasa, 16 September 2025.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Jatim Ajak Pengguna Jalan Beri Penghormatan Bendera Merah Putih
Berdasarkan hasil olah TKP TAA, diketahui bus kehilangan kendali saat melaju di jalan menurun. Bus meluncur sejauh kurang lebih 60 meter hingga menghantam bagian bawah jalan. Polisi tak menemukan adanya jejak pengereman di lokasi kejadian.
“Korban meninggal sebagian besar duduk di sisi kanan bus mulai dari baris keempat hingga ke belakang. Hal ini sesuai dengan keterangan sejumlah saksi penumpang yang duduk di baris depan,” jelas dia.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Jatim Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Sopir Truk
Bagian kemudi bus hingga belakang mengalami kerusakan parah akibat benturan keras. Hasil analisis kecepatan bus sebelum kecelakaan diperkirakan antara 64 hingga 80 kilometer per jam.
"Ini masih pemeriksaan sementara untuk kecepatan mencapai 60 hingga 80 kilometer per jam," tegasnya.
Dari sisi kelaiakan kendaraan, kata Iwan, administrasi bus dinyatakan lengkap, mulai dari uji kir, kelengkapan surat kendaraan, hingga dokumen pengemudi. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan sopir dalam kondisi sehat dan tidak terpengaruh obat-obatan terlarang.
Sumber:



