Anggota DPRD Ngawi Tersangka Korupsi, Gaji Tetap Mengalir
Sekretaris DPRD Ngawi Joko Sumaryadi.--
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah, anggota DPRD Ngawi Winarto masih tetap menerima gaji dan tunjangan hingga Mei. Gaji bulan Juni dan Juli saat ini ditahan oleh bendahara Sekretariat DPRD Ngawi.
Sekretaris DPRD Ngawi, Joko Sumaryadi, membenarkan bahwa Winarto masih menerima hak keuangannya selama belum ada keputusan pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Golkar. Hal ini sesuai dengan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana penyesuaian hak keuangan dilakukan setelah berstatus terdakwa dan masuk tahap persidangan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah, Kejari Sita Aset Anggota DPRD Ngawi
"Benar saat ini yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan selama belum ada keputusan dari partainya," ujar Joko.

Mini Kidi--
Joko menambahkan, selama berstatus tersangka, pencairan gaji masih bisa dilakukan melalui surat kuasa kepada keluarga dengan menyertakan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM). Total gaji dan tunjangan yang diterima Winarto sebagai anggota DPRD Ngawi sekitar Rp 29 juta per bulan. (ris/dik)
Sumber:


