umrah expo

Anggota DPRD Ngawi Winarto Ditahan Kejari, Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Lahan Pabrik Mainan

Anggota DPRD Ngawi Winarto Ditahan Kejari, Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Lahan Pabrik Mainan

Usai menjalani pemeriksaan Winarto digelandang penyidik menuju Rutan Kelas IIB Ngawi untuk menjalani penahanan.--

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Winarto, seorang anggota DPRD Kabupaten Ngawi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Senin 26 Mei 2025. Penahanan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng pada tahun 2023-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Winarto berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-88/M.5.34/Fd.1/05/2025 dan surat penahanan tersangka Nomor PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025, keduanya tertanggal 26 Mei 2025. Winarto akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ngawi.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan PT GFT Indonesia Investment Naik Penyidikan


Mini Kidi--

Menurut Susanto, kasus ini bermula pada tahun 2023 saat terjadi pembebasan lahan milik petani, termasuk beberapa lahan milik pemerintah daerah. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim tindak pidana khusus, ditemukan adanya indikasi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Peran Winarto dalam kasus ini adalah sebagai fasilitator antara pihak perusahaan dan para petani setempat. Namun, di tengah proses tersebut, tersangka diduga menerima keuntungan lebih yang saat ini masih dalam perhitungan. Susanto mengungkapkan bahwa total pembayaran lahan yang diterima oleh tersangka mencapai Rp 91 miliar.

BACA JUGA:Kejari Ngawi Periksa Saksi Korupsi Lahan Pabrik Mainan di Kantor Desa

Tim penyidik Kejari Ngawi telah berhasil menyelamatkan beberapa barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 200 juta. Uang tunai tersebut diduga telah dibagikan oleh tersangka, sementara kendaraan sepeda motor merupakan pemberian dari tersangka kepada beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Susanto menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Terkait dengan adanya pencatutan nama mantan Kejari Ngawi dan mantan Dandim 0805 Ngawi oleh penasihat hukum tersangka, Susanto menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan, tidak ada keterlibatan nama-nama tersebut.

BACA JUGA:6 Anggota DPRD Ngawi Diperiksa Kejari Ngawi soal Dana Hibah Rp 19 Miliar

Winarto disangkakan melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Beberapa saat setelah menahan tersangka, penyidik langsung melakukan penggeledehan dirumah tersangka dan sejumlah tempat lainnya.(aris/dik)

Sumber: