Kejari Ngawi Geledah Rumah Anggota Dewan Winarto, Sita Dokumen dan Mobil
Proses penggeledahan di dua rumah Winarto tersangka dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak pengadaan lahan PT GFT Investment Indonesia di Desa Geneng. -Aris Purniawan/Andhika Abdillah-
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah menahan anggota DPRD Ngawi Winarto sebagai tersangka kasus gratifikasi dan manipulasi pajak pengadaan lahan PT GFT Investment Indonesia di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kejaksaan Negeri Ngawi (Kejari Ngawi) menggeledah dua rumah milik Winarto.

Mini Kidi--
Penggeledahan berlangsung di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, dan Desa Geneng, Kecamatan Geneng, untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
"Hasil penggeledahan yang kita amankan berupa dokumen-dokumen dan kendaraan yakni dua unit motor dan satu unit mobil," kata Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, Selasa 27 Mei 2025.
BACA JUGA:Kejari Ngawi Periksa Saksi Korupsi Lahan Pabrik Mainan di Kantor Desa
Eriksa menjelaskan, kendaraan yang disita akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani. Apabila terbukti berkaitan, kendaraan tersebut akan dijadikan barang bukti.
BACA JUGA:Jalan Berlumpur dan Licin, Pembangunan Pabrik Mainan di Ngawi Diprotes Warga
Terkait potensi adanya tersangka lain, Eriksa menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dan belum dapat memberikan kepastian. (aris/dik)
Sumber:



