Tersandung Korupsi Lahan Pabrik, Anggota DPRD Ngawi Dinonaktifkan
Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko.-Aris Purniawan/Andhika Abdillah-
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Winarto, anggota DPRD Kabupaten Ngawi, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Rabu 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kejari Ngawi Blokir Aset PPAT Tersangka Gratifikasi Lahan PT GFT
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menyampaikan bahwa pemberhentian sementara tersebut dilakukan sejak status hukum Winarto berubah menjadi terdakwa.

Mini Kidi--
“Karena sudah terdakwa maka Winarto kita berhentikan sementara dari anggota DPRD Ngawi,” ujar Yuwono.
BACA JUGA:Ruang Ketua Komisi II DPRD Ngawi Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Lahan PT GFT
DPRD Ngawi telah mengirimkan surat pemberhentian sementara kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati dan kini menunggu surat balasan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan PT GFT Indonesia Investment Naik Penyidikan
Penonaktifan ini berdampak pada pergeseran posisi penting yang sebelumnya dijabat Winarto, seperti Ketua Komisi II dan anggota Badan Kehormatan (BK). Yuwono menegaskan, penentuan pengganti akan diserahkan sepenuhnya kepada Fraksi Partai Golkar.
BACA JUGA:Kejari Ngawi Sita Aset Anggota DPRD Winarto dalam Kasus Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah
Meskipun dinonaktifkan, Winarto tetap menerima hak keuangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, yakni gaji pokok. (aris/dika)
Sumber:



