Apes! Curi AC di Grand Pakuwon, Muchlis Dijatuhi Vonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Terdakwa pencurian AC mendengarkan Putusan dari hakim Rudito--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Muchlis Tri Ardiansyah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, atas kasus pencurian barang milik perusahaan berupa 2 unit Outdoor AC milik PT. grand Pakuwon di kawasan Tandes Surabaya.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 25 Februari 2025, Terdakwa mendatangi saksi Ahmad Nadhif seorang tukang ojek, di sebuah warung kopi di Jalan Waru, Sidoarjo.
BACA JUGA:Mantan Kuli Curi AC Proyek Renovasi Rumah di Perumahan Marina

Mini Kidi--
Terdakwa meminta untuk diantarkan ke perumahan Graha Family guna mengecek perbaikan TV dan kulkas. Namun sesampainya di lokasi, rencana itu batal karena pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Terdakwa lalu meminta saksi untuk mengantarnya ke Perumahan Grand Pakuwon.
Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka tiba di depan kantor pemasaran PT. Grand Pakuwon di Jalan Margomulyo Indah, Kelurahan Buntaran, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Di lokasi tersebut, terdakwa melihat tumpukan mesin outdoor AC. Ia kemudian mengambil dua unit mesin pendingin ruangan tersebut secara sepihak dan memintanya diangkat ke atas sepeda motor Honda Vario warna hitam milik saksi Ahmad Nadhif.
BACA JUGA:Berdalih Seizin Pemilik Rumah Kos, Pemuda Ini Curi AC
Namun, saat akan meninggalkan lokasi, aksi terdakwa diketahui oleh petugas keamanan perumahan, terdakwa sempat memberikan alasan bahwa ia disuruh oleh mantan bosnya untuk mengambil barang tersebut.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada orang yang dimaksud, ternyata alibi tersebut tidak benar. Petugas pun langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Tandes.
Dalam putusannya, Hakim Rudito Surotomo menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
BACA JUGA:Wow….Kepala Gudang Curi AC 3.840 Unit
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rudito Surotomo menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Muchlis Tri Ardiansyah selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. "Dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar hakim Rudito.(yat)
Sumber:


