Residivis Narkoba Kembali Terjaring, Bawa Ganja saat Ngopi

Residivis Narkoba Kembali Terjaring, Bawa Ganja saat Ngopi

Kedua terdakwa memberikan keterangan di persidangan.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dunia peredaran narkotika di Surabaya kembali menampakkan wajahnya. Kali ini menyeret residivis yang ternyata masih bergelut dengan barang haram.

BACA JUGA:BNNP Jatim Sita 6,8 Kg Sabu dan 10,6 Kg Ganja

Dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap detail penangkapan dua terdakwa, Arif Tri Laksana dan Abdul Rachman Soleh, yang terbukti memiliki ganja dan sabu secara ilegal.


Mini Kidi--

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di sebuah kantor di Jalan Girilaya, Surabaya. Petugas yang sigap langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi rapi di saku baju hingga dalam genggaman tangan terdakwa.

BACA JUGA: Simpan Tiga Linting Ganja Divonis 4 Tahun Penjara

Abdul Rachman Soleh, salah satu terdakwa, memberikan keterangan yang mengungkap modus operandi jaringan narkotika ini. Ia mengaku beberapa kali memesan ganja dari seorang bandar bernama Isnan (DPO) melalui pesan WhatsApp. Modusnya cukup licik, barang dikirim secara "ranjau" di pinggir Jalan Sarangan, Kota Malang.

BACA JUGA:Diupah Ganja Ranjauan untuk Dijual Lagi

"Saya hanya memakai, tidak menjual. Saya beli karena ingin merasakan relaksasi," ujar Abdul.

BACA JUGA:Tanam 13 Pohon Ganja di Rumah, Pria Gadukan Timur Diamankan Polisi

Pengakuannya cukup mengejutkan. Abdul mengakui telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali hingga total 280 gram ganja dengan harga Rp 3,3 juta. Setelah menerima barang dari lokasi ranjau, ganja tersebut ia bawa pulang ke rumahnya di Banyuurip Wetan, Surabaya. Sebagian dikonsumsi, dan sebagian lagi disembunyikan di dalam pot bunga di belakang rumahnya.

BACA JUGA:Penjaga Warkop di Wonorejo Diringkus Simpan Ganja Kering

Di sisi lain, sosok Arif Tri Laksana bin Mardiono menjadi sorotan khusus. Arif bukan wajah baru dalam kasus narkoba. Ia tercatat sebagai residivis dan pernah mendekam di penjara akibat kepemilikan ganja. Ironisnya, kini ia kembali tertangkap basah menyimpan dua linting ganja di saku bajunya.

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkoba, Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar 84 Gram Sabu dan 3,3 Gram Ganja

Arif mengakui bahwa ganja tersebut didapatnya dari Abdul saat mereka bertemu di kantor Total Nusa Tour & Travel, Jalan Girilaya Surabaya. Pertemuan yang awalnya tampak biasa itu, dengan dalih "ngopi bersama", berakhir dengan penggeledahan dan penangkapan oleh anggota kepolisian.

BACA JUGA:Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya

"Saya hanya diajak ngopi sama Mas Abdul di kantornya. Tidak ada niat untuk melakukan transaksi atau menjual. Saya hanya menerima dan menyimpan sedikit ganja untuk pemakaian pribadi," ujar Arif, mencoba mengelak dari jeratan hukum yang lebih berat. (yat)

Sumber: