umrah expo

BPK Jatim Umumkan 14 Daerah Raih Opini WTP, Tapi Ada Catatan

BPK Jatim Umumkan 14 Daerah Raih Opini WTP, Tapi Ada Catatan

BPK Perwakilan Jatim menuntaskan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 untuk 14 pemerintah daerah.--

MEMORANDUM.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menuntaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 untuk 14 pemerintah daerah. Kabar baiknya, semua daerah tersebut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan LHP ini dilakukan langsung oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Ayub Amali, kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah terkait di Kantor BPK Jatim pada Selasa, 27 Mei 2025.

Ke-14 daerah yang mendapatkan opini WTP ini adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kota Malang, dan Kota Pasuruan.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Harus Taati Rekomendasi BPK RI

BACA JUGA:DPRD Jatim Desak Pemprov Seriusi Rekomendasi BPK RI Terkait Hibah dan Bantuan Keuangan Desa

Ayub Amali menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan BPK adalah pernyataan profesional mengenai "kewajaran" penyajian laporan keuangan. Penting untuk diingat, ini "bukan merupakan jaminan" bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

"Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," ujar Ayub. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dan memberikan jawaban paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Meskipun meraih WTP, BPK tetap menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah di 14 wilayah tersebut. Namun, permasalahan ini dinilai tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD.

Beberapa temuan BPK antara lain:

- Kekurangan penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah.
- Kekurangan volume dan spesifikasi teknis.
- Pengelolaan aset tetap yang belum tertib.

BACA JUGA:Jawa Timur 10 Kali Penuhi Kriteria WTP Hasil Laporan BPK RI

BACA JUGA:BPK RI Apresiasi Pemkot Madiun Jadi Daerah Tercepat Serahkan LKPD

Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari 14 pemerintah daerah terkait konsep hasil pemeriksaan, termasuk rencana aksi yang akan mereka lakukan.

Ayub berharap, LKPD yang telah diperiksa BPK ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.

Dengan adanya hasil pemeriksaan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya demi kesejahteraan masyarakat. (gus)

Sumber: