Dua Hari setelah Transaksi, Abdul Malik Ditangkap Polisi
Hakim membaca putusan kasus pengedar sabu.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Malik, terdakwa kasus narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Kirim Sabu Dalam Speaker Aktif lewat Gojek, Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Dalam sidang yang digelar Senin, 26 Mei 2025, hakim memvonis Abdul Malik dengan 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan 6 bulan kurungan.

Mini Kidi--
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan bahwa Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinyatakan bersalah karena membeli, membawa, dan menjual narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Dari Penagih Utang ke Kurir Sabu, Tergiur Keuntungan Masuk Jaringan Narkoba di Surabaya
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar," tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Tergiur Upah Sabu Gratis, Transaksi Narkoba di Rumah Kosong, Ditangkap Polisi
Kasus ini bermula ketika Abdul Malik memesan satu poket sabu seberat ±5 gram dari pengedar Bambang (DPO) melalui handphone. Setelah menerima titik lokasi ranjau di Surabaya, terdakwa mengambil sabu tersebut dan langsung menjualnya kepada Heri (DPO) seharga Rp 5 juta, dengan keuntungan Rp 250 ribu.
BACA JUGA:Sidang Kasus Narkoba di Apartemen Puncak Permai, Sabu Disimpan di Bawah Kasur
Namun aksinya tidak berlangsung lama. Dua hari setelah transaksi, Abdul Malik ditangkap polisi di rumah kontrakannya. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat ±0,103 gram yang disimpan di kamar mandi. (yat)
Sumber:

