Dua Pengedar Sabu Kelopo Sepuluh Diringkus Polisi

Dua Pengedar Sabu Kelopo Sepuluh Diringkus Polisi

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Penangkapan dua pengedar sabu asal Klopo Sepuluh, Sukodono, Sidoarjo merupakan pengembangan kasus. Sebelumnya, Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Andy Setiawan alias Kenting (20) warga Dusun Pasegan RT 06, RW 02, Desa Klopo Sepuluh Sukodono Sidoarjo bersama Arifuddin alias Ote warga Dusun Pasegan RT 06, RW 02, Desa Klopo Sepuluh Sukodono Sidoarjo. Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, AKP Indra Nadjib .engatakan, penangkap kedua pengedar narkoba asal Klopo Sepuluh Sukodono ini adalah pengembangan kasus sebelumnya di mana anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sudah menangkap Erga (21) dengan tiga kawannya warga Pademonegoro Sukodono. "Peran kedua orang ini adalah sebagai pengedar," katanya, Kamis (14/5/2020). Saat penangkapan Erga Alias Deron dengan teman-temannya di Desa Pademonegoro Sukodono muncullah nama keduanya sebagai penyuplai barang haram. Anggota pun langsung menangkap keduanya di rumah masing-masing. Dari penangkapan itu anggota juga menyita barang bukti sabu dalam pipet dan pil koplo. "Kita juga menyita sabu dan pil koplo," terangnya. Di depan penyidik keduanya mengakui jika sebelumnya sudah menjual barang haram ke Erga Alias Deron. Andy Setiawan alias Kenting menjual dua poket sabu, yakni ukuran pahe dan Supra. Dan dua poket sabu itu diantar oleh Arifuddin alias Ote di jembatan Dungus. Karena pada waktu itu Andy Setiawan alias Kenting tak membawa sepeda. Dalam penyidikan itu, Andy Setiawan alias Kenting juga mengakui jika barang haram itu berasal dari Dalbo warga Dungus dan saat digrebek, Dalbo tak ada dirumah. "Dalbo sekarang statusnya DPO," pungkasnya.(wa/bwo/jok)

Sumber: