Kejari Kabupaten Pasuruan Setujui RJ Kasus Pencurian Mobil karena Rindu Ortu di Jambi

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto membantu melepas rompi tersangka melalui RJ. -Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto secara resmi menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) kepada tersangka Putra Rahman Fitrianto.
BACA JUGA:Maling Motor Lebaran di Kampung Halaman, Kasusnya Dapat RJ Kejari Kabupaten Pasuruan
Penyerahan surat ketetapan pada Kamis 8 Mei 2025 ini disaksikan Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, korban Bambang Sugiarto, serta perwakilan keluarga tersangka dan tokoh masyarakat.
--
Kasus ini bermula pada Minggu 23 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Rejoso, Dusun Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka Putra Rahman Fitrianto, merupakan kuli bangunan, saat itu berjalan kaki menuju toko bangunan untuk membeli sarung tangan.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan RJ Warga Nguling
Usai berbelanja, Putra melihat pikap Suzuki Carry hitam keluaran tahun 2011 terparkir di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci kontak tergantung di dekat rem tangan.
"Karena kangen dengan orang tuanya yang ada di kampung halamannya yakni di Jambi, makanya ia nekat mencuri dan hendak menjual kendaraan untuk ongkos pulang kampung," ungkap Kajari Teguh Ananto.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Kekerasan Anak Diselesaikan RJ
Didorong oleh kerinduan mendalam terhadap kedua orang tuanya di Jambi, dan dengan penghasilan sebagai kuli bangunan yang tidak mencukupi untuk biaya perjalanan, Putra secara spontan mengambil kunci kontak, menyalakan mobil, dan melarikan diri dengan maksud untuk menjualnya.
Namun, di tengah perjalanan, Putra merasa kebingungan mengenai tempat penjualan mobil curian tersebut.
Ketika melintas di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ia berhasil diamankan oleh petugas Polsek Rejoso.
Dengan adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta pertimbangan mendalam terkait latar belakang dan motif tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat. (kd/mh)
Sumber: