Kejari Kabupaten Pasuruan Awasi Penggunaan Dana Desa melalui Website Jaga Desa
Kasi Intel Kejari Fery Hary Ardianto mengedukasi para kepala desa dan operator desa dalam website Jaga Desa --
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa semakin ketat. Yang terbaru, pihak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan di daerah mengintesifkan sosialisasi program website “Jaga Desa”.

Mini--
Website ini masuk dalam kategori “harus” diisi kepala desa atau operator desa. Pihak Kejaksaan akan mengontrol penggunaan dana desa setiap desa di Kabupaten Pasuruan selama tiga atau empat bulan sekali.
“Kami melaksanakan program ini dari pusat. Tujuannya untuk kebaikan bersama. Jika ada desa yang tidak mengisi, berarti desanya tidak mau transparan dalam pengelolaan dana desanya. Begitu ada permasalahan, saya dan tim Kejaksaan akan tindak tegas,” tegas Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Fery Hary Ardianto saat sosialisasi Penegakan Hukum dan aplikasi Jaga Desa di Pendopo Kecamatan Beji, Selasa 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejari Pasuruan Jebloskan Tersangka PKBM ke Penjara: Status PTT Bisa Pakai Akun Dindik
Website atau aplikasi Jaga Desa ini yang diberikan tanggung jawab hanya dua orang. Yakni, Kepala Desa dan Operator. Isinya lebih detil dibanding aplikasi di desa lainnya. Mulai dari Dashbord nama kepala desa beserta perangkat, peta desa, potensi desa, penggunaan keuangan desa sesuai program APBDES hingga siapa yang menyelenggarakan proyek di desa.
Data tentang desa hanya bisa diakses oleh pihak Kejaksaan. Fery menjamin tidak akan bocor ke instansi lain. “Nanti akan kita kumpulkan lagi masing-masing operator desa untuk kita Bimtek khusus soal aplikasi ini. Sehingga, tidak ada alas an lagi bagi desa untuk tidak memahami atau tidak mengisi aplikasi tersebut,” cetusnya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Calon Tersangka Korupsi PKBM, Ungkap Praktik Honor Ganda
Sebelumnya, Jaksa Asri juga sudah menyampaikan presentasi soal tertib administrasi desa kepada seluruh kepala desa. Baik di Beji maupun secara daring dari wilayah lain. Sosialisasi di Beji ini merupakan kali keempat yang dilakukan Kejaksaan. Sebelumnya, Kejari sudah sosialisasi di wilayah Tutur, Prigen dan Gondangwetan.
“Sehingga kami harapkan, para kepala desa dan operator cepat berkomunikasi, cepat belajar. Kami nanti akan buatkan grup WA atau telegram. Biar semua paham. Jangan sampai sudah terlanjur pencairan, terus bilang ndak tahu,” cetus Fery.
BACA JUGA:Kejari Kota Pasuruan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BOP PKBM, Modus SPJ Fiktif
Beberapa kades atau operator sempat menanyakan soal username dan password per desa. Juga soal konsekuensi jika desa tidak mengisi aplikasi Jaga Desa tersebut. Menurut Asri, user name dan password akan diberikan ke masing-masing desa. Dan itu bisa diganti jika sudah log in.
“Soal tidak mau mengisi aplikasi apa konsekuensinya? Ya kita kembalikan lagi ke desanya. Mau tertib administrasi dan transparan apa tidak. Mau lebih baik dan mencegah korupsi atau tidak. Intinya kita saling mengawasi dan mengingatkan,” tegasnya.
Salah satu Kades asal Cangkringmalang Beji, Ghufron mengakui aplikasi ini penting untuk dijalankan. “Namanya program dari pusat ya kita di daerah manut saja. Dan itu juga mudah kalau kita jalankan dengan baik,” tegasnya. (kd/mh)
Sumber:



