umrah expo

Kejari Kabupaten Pasuruan RJ Warga Nguling

Kejari Kabupaten Pasuruan RJ Warga Nguling

Kajari Teguh Ananto membuka baju tahanan dari tersangka Muh Yusuf usai putusan RJ. -Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus yang menimpa tersangka Muhammad Yusuf, warga Desa/Kecamatan Nguling, berakhir damai. Kasus dalam perkara tindak pidana kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati itu telah dilakukan penghentian penuntutan berdasakan keadilan restorative (restorative justice). 

BACA JUGA:Perkara Kecelakaan Bisa Diselesaikan lewat E-Restorative Justice

“Ya, kami sudah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bahwa sehubungan dengan perkara yang menimpa saudara Muhammad Yusuf dilakukan RJ oleh jaksa fasilitator pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” ujar Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto melalui Kasi Intel Ferry Hary Ardianto pada Rabu 26 Februari 2025. 


--

Pasal yang disangkakan pada tersangka saat itu adalah melanggar Pasal 359 KUHP. Namun, menurut Kasi Intel, beberapa syarat yang diajukan untuk dilakukan RJ semuanya terpenuhi. 

Ferry menjelaskan kronologis dan posisi kasus tersebut. Kasus ini terjadi pada Kamis 12 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu cuaca hujan deras. Mengakibatkan genangan air/banjir di sekitaran rumah saksi A. Jalil dan korban Sulaiman. 

Keduanya saat itu melakukan pengecekan dan mengetahui aliran air sungai dari Desa yang mengarah ke bibir laut tidak berjalan dengan lancar. Lalu korban Sulaiman masuk ke dalam PT Tri Setya Cipta Persada (TSCP) melakukan pengecekan. 

Ternyata, saluran air tepat di bawah jembatan penghubung bangunan yang terletak di dalam PT TSCP sungai tersumbat sampah. Karena tidak  bisa dibersihkan oleh saksi A Jalil dan korban, mereka kemudian minta bantuan kepada tersangka M Yusuf selaku operator excavator PT tersebut. 

“Selanjutnya saat tersangka membersihkan sampah menggunakan excavator dengan memposisikan badan excavator di tengah jalan jembatan penghubung bangunan PT TSCP, lalu saat tersangka memutarkan bucket atau pengeruk ke arah kiri dengan maksud untuk membetulkan roda (track excavator), tersangka tidak melihat di sekitar tersangka dan tidak memberi imbauan bagi orang-orang yang berada di sekitar excavator, sehingga Korban Sulaiman yang berada tepat di belakang excavator tertabrak bagian belakang excavator,” ujarnya menjelaskan. 

Sehingga mengakibatkan badan Sulaiman terjepit tiang pembatas jembatan. Kemudian A Jalil berteriak agar tersangka menghentikan mesin excavator tersebut. Selanjutnya A Jalil bersama dengan saksi M Yahya beserta Mahros Ali dan Sukron yang berada di lokasi mengevakuasi korban. 

Korban tak sadarkan diri. Dengan mengeluarkan darah dari dalam mulut. Singkat cerita, korban dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Nguling, namun korban sudah meninggal dalam perjalanan. 

Menurut Kasi Intel, ada beberapa persyaratan yang telah dipenuhi dalam kasus tersebut, sehingga bisa dilakukan RJ. Misalnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka belum pernah dihukum atau masuk DPO. Lalu, ancaman pidana pasal yang disangkakan adalah paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Dan adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka. 

“Pihak tersangka dan keluarga korban sudah menerima perdamaian. Juga pihak PT tempat tersangka dan korban bekerja memberikan santunan. Selain itu, istri korban Manisa dan saksi A Jalil  yang merupakan Anak korban dipekerjakan sebagai karyawan di perusahaan tersebut,” tegasnya. (mh)

Sumber:

Berita Terkait