umrah expo

Maling Motor Lebaran di Kampung Halaman, Kasusnya Dapat RJ Kejari Kabupaten Pasuruan

Maling Motor Lebaran di Kampung Halaman, Kasusnya Dapat RJ Kejari Kabupaten Pasuruan

Kajari Teguh Ananto melepas rompi merah pada tersangka usai membacakan putusan RJ atas kasus pencurian di Purwodadi. -Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - KA, salah satu tersangka yang sempat terjerat kasus pencurian motor di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, akhirnya bisa bernapas legas.

Kasus pencuriannya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dengan prinsip keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

BACA JUGA:Kejati Jatim Terapkan Keadilan Restoratif dalam 24 Perkara, Wujudkan Penegakan Hukum yang Humanis

Keputusan ini dibacakan Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto di Lobby Kejari Kabupaten Pasuruan. Penghentian pebuntutan kasus yang dilakukan KA disaksikan kasi intelijen, kasi pidsus, dan jaksa penuntut umum.


Mini Kidi--

"Restorative justice menjadi solusi bagi perkara yang memenuhi unsur damai antara korban dan pelaku, serta mempertimbangkan kepentingan keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar Teguh Ananto pada Jumat 28 Maret 2025.  

BACA JUGA:Kajati Jatim Setujui 11 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Tersangka KA merupakan warga Dusun Danau, Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung. Ia didakwa atas kasus pencurian motor yang terjadi pada 30 Desember 2024, pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:10 Perkara Oharda dan 1 Perkara Narkotika Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Terdakwa diketahui mengambil motor warga karena ingin pulang ke kampung halamannya. 

BACA JUGA:Kajati Jatim Resmikan Rumah Restoratif Justice di Universitas Trunojoyo Madura

Setelah melalui serangkaian proses mediasi dan pertimbangan hukum, Kejari Kabupaten Pasuruan memutuskan untuk menghentikan penuntutan dengan pendekatan restorative justice.

BACA JUGA:12 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

Keputusan ini diambil setelah pihak korban dan tersangka mencapai kesepakatan damai. Korban telah menerima permintaan maaf dari tersangka dan tidak menghendaki kasus ini dilanjutkan ke persidangan.

Sumber:

Berita Terkait