DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertibkan Bangunan Tak Berizin dan Salah Guna Peruntukan

DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertibkan Bangunan Tak Berizin dan Salah Guna Peruntukan

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Komi si A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyoroti maraknya bangunan rumah toko (ruko) dan usaha komersial di Surabaya yang beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan peruntukan izin yang telah dikantongi.

BACA JUGA:Dugaan Prostitusi dan Izin Tak Sesuai, Komisi B DPRD Surabaya Bakal Panggil 49 Pengusaha Pijat dan Spa 

Situasi ini dinilai sebagai masalah serius dalam tata kelola pemerintahan kota, khususnya dalam aspek pengawasan dan perizinan.


-- 

"Ini sebenarnya masalah di bidang pemerintahan ya, masih banyak ruko-ruko yang izinnya belum ada. Seperti ruko yang dialihfungsikan menjadi gudang, penginapan, atau bahkan hotel," ujar Yona.

Yona memberikan contoh mengenai praktik pelanggaran ini, seperti adanya tempat pijat yang diubah menjadi spa namun tidak sesuai dengan izin peruntukannya. Kasus lain yang sempat menjadi sorotan publik adalah UD Sentosa Seal yang terbukti tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG).

BACA JUGA:Dugaan Praktik Prostitusi di Balik Gemerlap Spa 129 Tidar; Layanan 'Wik-Wik' Cukup Rp 500 Ribu 

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut seharusnya menjadi pengingat keras bagi Pemerintah Kota Surabaya, khususnya dinas-dinas terkait, untuk tidak lengah.

"Jangan karena muncul satu kasus lalu semuanya jadi repot," tegas Yona.

BACA JUGA:Tertibkan Rumah Pijat 129 Tidar, Satpol PP Surabaya Tunggu Bantuan Penertiban  

Ia mendesak agar eksekutif lebih proaktif dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan yang berlaku. Yona juga mengajak seluruh elemen, termasuk legislatif dan OPD terkait, untuk bersinergi dalam menertibkan para pelaku usaha yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan upaya ini diharapkan mereka agar mematuhi regulasi yang ada.

"Ayo bersama-sama dengan dinas terkait, libatkan DPRD, legislatif. Kita dorong semua pelaku usaha di sini untuk tertib," serunya.

BACA JUGA:Rumah Pijat 129 Diduga Beroperasi Tidak Sesuai dengan Izin, Pemkot dan DPRD Turun Tangan 

Lebih lanjut, Yona menekankan bahwa penindakan tegas tidak hanya berlaku bagi ruko yang dijadikan tempat usaha tanpa izin, tetapi juga bagi ruko yang telah beralih fungsi menjadi gudang tanpa dilengkapi TDG.

"Kalau memang ruko dijadikan gudang dan belum memenuhi izin terkait tanda daftar gudang, kami minta kepada Pemkot, DPRD, dan juga Satpol PP untuk bersama-sama melakukan pendataan. Baik ruko maupun gudang yang belum memiliki TDG, ya tutup saja," tegasnya.

Menurut Yona, proses penindakan ini juga perlu disampaikan secara transparan kepada publik agar dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk segera mengurus perizinan jika belum memenuhinya.

"Agar ini jadi pembelajaran. Kalau memang belum memenuhi izin, segeralah urus," pungkasnya. (alf)

Sumber: