BPJS Kesehatan Surabaya Jamin Layanan Bagi Peserta JKN, Termasuk di RS Non-Mitra Saat Darurat

BPJS Kesehatan Surabaya Jamin Layanan Bagi Peserta JKN, Termasuk di RS Non-Mitra Saat Darurat

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - BPJS Kesehatan Cabang SURABAYA memastikan bahwa masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak semua rumah sakit di kota tersebut telah menjalin kerjasama. 

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herlina Agustin, usai rapat dengar pendapat dengan perwakilan rumah sakit di Komisi D DPRD Surabaya. 

BACA JUGA:Dewan Surabaya Desak Akses Kesehatan 24 Jam Diperluas, Soroti Perubahan Regulasi BPJS Kesehatan


Mini Kidi--

Herlina Agustin menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai akses layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat

"Sebenarnya sudah ada 61 rumah sakit dan klinik utama yang bekerja sama dengan JKN. Kalau kasusnya gawat darurat silahkan ke UGD manapun, rumah sakit yang kerja sama maupun tidak bekerja sama akan wajib melayani peserta JKN," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa biaya penanganan di UGD pada rumah sakit non-mitra pun akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Libur Panjang Lebaran, BPJS Kesehatan Gandeng 60 Rumah Sakit Tetap Beri Layanan

Lebih lanjut, Herlina menjelaskan prosedur pasca penanganan darurat di rumah sakit yang belum bekerja sama. 

"Setelah kegawatdaruratannya selesai, kondisi pasien stabil dan bisa dimobilisasi maka harus dipindah ke rumah sakit yang kerja sama. Nanti rawat inapnya ditanggung oleh JKN," terangnya. 

Proses ini dirancang agar pasien mendapatkan pelayanan medis berkelanjutan yang memadai tanpa terbebani biaya besar.

BACA JUGA:Penggunaan NIK Identitas Tunggal BPJS Kesehatan

Untuk kasus non-darurat, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes Primer) untuk mendapatkan rujukan sebelum ke rumah sakit. 

"Jadi kalau memang yang bisa dijamin oleh BPJS ya harus mengikuti prosedurnya program JKN. Artinya kalau memang kasusnya bukan kasus gawat darurat ya jangan di IGD. Tetapi harus melalui rujukan di Faskes Primer," tegas Herlina.

Sumber: