Sidang Terdakwa Kasus TPPO Didakwa 7 Pasal Alternatif
pelaksanaan sidang perdana agenda pembacaan dakwaan--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dua terdakwa HNR (45) warga Kecamatan Ampel Gading Kabupaten Malang dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu 30 April 2025.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyanto, SH, MH. dan Su,udi, SH, MH membacakan materi dakwaan. Kedua terdakwa, didakwa 7 pasal alternatif.
"Ya, kali ini kami membacakan dakwaan dengan 7 pasal alternatif. Karena masih sidang perdana," terang JPU, Heriyanto ditemui usai sidang di PN Malang, Rabu 30 April 2025.
BACA JUGA:Kakanwil Ditjenim Jatim Apresiasi Kanim Jember, Tekankan Pencegahan TPPO dan Peningkatan Layanan

Mini Kidi--
Ketujuh pasal alternatif itu, pasal 2 undang-undang 21-2027 tentang TPPO, junto pasal 5-5, yang kedua pasal 4, yang ketiga pasal 10, tentang TPPO, junto pasal 5-5, dan yang keempat yaitu pasal 8-1, undang-undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, junto pasal 5-5, KUHP, yang kelima pasal 8-3, keenam pasal 8-5, huruf C, yang ketujuh pasal 8-5 huruf D, junto pasal 5-5, 1-1 KUHP, undang-undang 8-1-2027. Dua-duanya sama, junto pasal 5-5.
BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis
Sebelumnya, kedua terdakwa diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diduga melanggar pasal tentang perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kasus ini, berawal dari laporan seseorang yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik hingga psikis. Kemudian, sempat mendapatkan perawatan di RS Saiful Anwar
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi bahkan meminta keterangan kepada 47 orang saksi. Kemudihan, Polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan TPPO. Selain itu, PT nya juga masih kategori ilegal karena terkait perijinan.
BACA JUGA:Lagi, Satu Tersangka Diamankan Polresta Malang Kota dalam Perkara TPPO
Sementara itu, tim Kuasa hukum terdakwa, Zainal Arifin bersama rekan menjelaskan, bahwa banyak pasal yang didakwakan. Ia menyebut, didakwakan cukup banyak. Bahkan, sampai 7 pasal alternatif.
"Ya, yang TPPO nya yang mana. Terrmasuk PT nya katanya Ilegal. Kan ada paspor visa, ilegalnya yang mana. Tapi akan kami jawab selengkapnya dalam eksepsi Minggu depan," katanya.
Sumber:


