Proyek Double Track Perlintasan KA, Rekomendasi Dapat Dikeluarkan Jika Ada Perintah Tertulis dari Pengadilan

Rizal Fatoni.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya siap mengeluarkan rekomendasi sesuai tuntutan warga jika ada arahan resmi dari pengadilan.
BACA JUGA:Dampak Double Track Perlintasan KA, Warga Pagesangan Asri VIII Ingin Ganti Rugi Bangunan Dicairkan
Rizal Fatoni, staf pengadaan tanah BTP Surabaya, menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, pengadilan meminta BTP mengeluarkan rekomendasi pembayaran ganti rugi bangunan kepada warga terdampak proyek double track perlintasan kereta api (KA).
--
"Namun, sebagai instansi pemerintahan, kami harus tertib administrasi. Kami tidak dapat mengeluarkan rekomendasi tanpa surat resmi dari pengadilan yang memerintahkan penerbitan rekomendasi pembayaran untuk masing-masing warga," ujar Rizal.
Rizal menambahkan bahwa proses pengadaan tanah sesuai dengan UU Pengadaan Tanah dan surat edaran MA terkait konsinyasi. Jika ada sengketa harga atau kepemilikan, prosesnya memang harus melalui pengadilan.
Setelah BTP menitipkan uang ke pengadilan, penetapan dari ketua pengadilan seharusnya keluar dalam 14 hari kerja. Namun, hingga saat ini penetapan tersebut belum terbit karena belum ada tanda tangan dari ketua pengadilan.
"Kami telah berkoordinasi. Kami siap mengeluarkan rekomendasi jika ada surat resmi dari pengadilan. Tanpa surat tersebut, penerbitan rekomendasi tidak memiliki dasar hukum," jelas Rizal.
Rizal menyatakan bahwa warga Pagesangan Asri dan Wakil Wali Kota Armuji dipersilakan datang ke kantor BTP untuk berdiskusi dengan Kepala BTP. BTP siap mengeluarkan rekomendasi sesuai tuntutan warga jika ada arahan resmi dari pengadilan. (rio)
Sumber: