umrah expo

Lahan untuk Proyek SUTT, Lansia Asal Surabaya Ini Belum Dapat Ganti Rugi Rp 220 Juta

Lahan untuk Proyek SUTT, Lansia Asal Surabaya Ini Belum Dapat Ganti Rugi Rp 220 Juta

Pengadilan Negeri Surabaya.-Istimewa-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - M Hasan Sarbini (72), lansia asal Surabaya, yang kini menetap di Blitar, Jawa Timur, masih belum mendapatkan haknya. 

BACA JUGA:Sengketa Tanah Bundaran Taman Pelangi Berlanjut, Ganti Rugi Akan Dikonsinyasi

Pemilik lahan yang terdampak pembangunan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Surabaya Selatan Kalisari Span T.12 T.13 dengan nomor Invent 43 dengan luas tanah 136,67 m2, yang terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, mengaku belum bisa menikmati haknya berupa ganti rugi meski telah menempuh proses hukum sejak 2022.


Mini Kidi--

Ia mengatakan bahwa uang konsinyasi sudah di pengadilan, sejak 2021, namun sampai saat ini belum juga diberikan.

“Ganti rugi tersebut sudah ditempatkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh pihak PLN Jawa Timur, Berdasarkan surat Penetapan Konsinyasi Nomor 16/Kons/2021/PN.Sby. tanggal 23 Juni 2022; dengan nilai sekitar Rp 220 juta," ujarnya. 

BACA JUGA:Keluarga Pengeroyokan Minta Ganti Rugi

Namun, untuk mencairkan dana itu, ia dan keluarganya mengaku harus melewati berbagai kendala, bahkan merasa seperti “dipingpong” oleh salah satu oknum Panitera Muda PN Surabaya.

“Uang konsinyasi dari PLN Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 220 juta. Tapi setiap kami tanya ke PN Surabaya, selalu dilempar-lempar. Tidak ada arahan yang jelas,” keluh Hasan kepada wartawan.

Hasan menyebut, keluarganya sudah berulang kali melakukan upaya administrasi, namun selalu terhambat dengan alasan yang berbeda-beda. Kondisi itu memaksanya dan keluarga untuk bolak-balik menempuh perjalanan Blitar–Surabaya, yang menurutnya sangat melelahkan.

BACA JUGA:Kasasi Dikabulkan, Dokter Klinik Mata Surabaya Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1,2 M

“Kami sudah berkali-kali memproses, tapi selalu dipersulit. Padahal kami hanya ingin mengambil hak kami. Saya sekeluarga capek, mas, harus mondar-mandir dari Blitar ke Surabaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Pujiono saat dikonfirmasi akan mengabari perkembangan pada Senin 25 Agustus 2025.

"Saya lagi dinas luar. Nanti hari Senin saya infokan," ujar Pujiono.

Sumber: