Asisten Masinis Meninggal, KAI Daop 8 Akan Proses Hukum Pengusaha dan Pengemudi Truk Lalai di Gresik

Kondisi Kereta Api CL Jenggala (470) usai tertamper truk muatan kayu log atau glondongan di Kebomas, Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - PT KAI Daop 8 Surabaya akan memproses hukum pengusaha dan pengemudi truk atas kelalaian yang mengakibatkan tabrakan maut di JPL 11 wilayah Kebomas, GRESIK. Peristiwa tersebut menewaskan asisten masinis Abdillah Ramdan, usai mengalami kondisi kritis.
Kecelakaan melibatkan Kereta Api Commuter Line Jenggala (470) dengan truk muatan kayu log. TKP laka berada di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan, sekitar pukul 18.35, Selasa 8 April 2025.
BACA JUGA:Kereta Api CL Jenggala Terserempet Truk di Gresik, Masinis dan Asisten Dilarikan RS
Mini Kidi--
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis, Abdillah Ramdan, meregang dunia. Sedangkan masinis Purwo Pranoto, hingga kini masih mendapat penanganan medis.
Insiden ini, kata Luqman, membuat pihaknya kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik.
BACA JUGA:Pemotor Tewas Disambar Komuter Jenggala
Luqman menjelaskan, Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat.
"KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisiten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya,” kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu 9 April 2025.
“Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan (tabrakan) terjadi", tuturnya.
BACA JUGA:Kecelakaan di Prambon, Nissan Juke Disambar KA Jenggala, 1 Tewas
Luqman menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi pemilik dan pengemudi truk.
Sebab, peristiwa ini dinilai telah merugikan berbagai aspek. Termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, hingga risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
Sumber: