Jual Miras saat Ramadan, kafe di Jalan Tambak Wedi Pesisir Digerebek: Puluhan Botol Mihol Disita

Jual Miras saat Ramadan, kafe di Jalan Tambak Wedi Pesisir Digerebek: Puluhan Botol Mihol Disita

Petugas gabungan menemukan aktivitas penjualan Mihol ketika merazia kafe di kawasan Kenjeran. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Meskipun telah ada larangan tegas untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol (mihol) selama bulan suci Ramadan, sejumlah pengusaha di Surabaya tampaknya masih bandel. Hal ini terbukti dari operasi gabungan yang dilakukan oleh tim dari Polsek Kenjeran, TNI, Satpol PP, serta aparatur kecamatan dan kelurahan Tambak Wedi pada Sabtu 22 Maret 2025 malam hingga dini hari.

BACA JUGA:Polsek Semampir Bina Anak-Anak yang Kedapatan Minum Miras di Lapangan Dwikora

Operasi penertiban yang dipimpin Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, menyasar tempat-tempat hiburan malam di wilayah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang diduga masih nekat menjual minuman keras (miras). 


--

Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. 

BACA JUGA:Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mitigasi Kamtibmas, 10 Pemuda Pesta Miras Diamankan

Dalam surat edaran tersebut, secara jelas diatur larangan bagi pelaku usaha untuk memajang, mengedarkan, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan, malam dan Hari Raya Idulfitri.

Dari hasil penyisiran di beberapa lokasi yang dicurigai, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Di Cafe Nona, petugas menemukan dan menyita 8 botol bir merek Singaraja. 

BACA JUGA:Berkedok Toko Kelontong, Penjual Miras di Tenggumung Baru Digerebek

Sementara itu, di Cafe Rindu, ditemukan lebih banyak lagi, yaitu 23 botol bir Guinness, 1 botol anggur merah, dan 1 botol minuman keras jenis pincer. 

Razia kemudian berlanjut ke Warung Cafe 72, di mana petugas kembali menyita 1 botol bir Guinness dan 1 botol arak.

Secara keseluruhan, dalam operasi ini, sebanyak 34 botol miras berbagai jenis berhasil disita. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Pria di Surabaya Aniaya Tetangga

Selain mengamankan barang bukti miras, petugas gabungan juga mendapati empat wanita dan satu pria yang tidak dapat menunjukkan identitas diri (KTP) di lokasi razia. Mereka langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Sumber: