Dua Bulan Buron, Komplotan Pencuri Gudang Ekspedisi Sidotopo Akhirnya Diringkus

Dua Bulan Buron, Komplotan Pencuri Gudang Ekspedisi Sidotopo Akhirnya Diringkus

Tersangka pencurian di gudang Sidotopo diamankan kepolisian. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi pencurian di gudang ekspedisi di Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, akhirnya terungkap tuntas. 

BACA JUGA:Kepala Gudang di Margomulyo Permai Curi Peralatan Rumah Tangga, Beraksi Pagi sebelum Karyawan Datang

Setelah menangkap pelaku pertama pada Juli, Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tersangka kedua berinisial NTS (29), yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan.


Mini Kidi--

Penangkapan NTS, warga Jalan Sidotopo Lor, Surabayam menjadi akhir dari pelarian komplotan yang menggasak puluhan ban mobil, cat, per besi, hingga satu unit motor dari gudang milik PT Benteng Indonesia

BACA JUGA:Antisipasi 3C, Polsek Asemrowo Patroli Kamtibmas di Wilayah Pergudangan

Sebelumnya, rekan kejahatannya, RW (38), warga Jalan Kunti, Surabaya, telah lebih dulu diamankan.

"Tersangka NTS berhasil kami amankan di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Minggu 28 September 2025. 

BACA JUGA:Gudang Jan Hwa Diana Dibobol, Korban Klaim Rugi Rp 5 Miliar

Kasus ini bermula ketika seorang karyawan ekspedisi dikejutkan dengan kondisi gudang yang berantakan. Saat membuka pintu, ia mendapati sejumlah ban mobil yang tersimpan di dekat pintu telah raib. 

Keurigaan semakin menguat setelah pemeriksaan di gudang lain menunjukkan kehilangan barang yang lebih banyak. Total kerugian mencakup 22 ban mobil, tiga koli cat, sejumlah per besi, dan satu unit motor Honda Revo yang siap kirim.

BACA JUGA:Momen Menegangkan Saat Tim Jatanras Amankan Komplotan Bobol Gudang, Mobil Penuh Lubang Peluru

Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. "Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi petunjuk yang mengarah pada RW dan NTS," jelas Iptu Suroto.

BACA JUGA:Satpam Curi 24 Botol Pil Dobel L di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak

Sumber: