Ketua Komisi A DPRD Surabaya Ancam Sidak Tempat Penjualan Mihol yang Nekat Buka saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, merespons serius peredaran minuman beralkohol (Mihol) selama bulan Ramadan. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, merespons serius peredaran minuman beralkohol (Mihol) selama bulan Ramadan. Yona menegaskan akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) jika menerima laporan dari masyarakat.
"Kami apresiasi rekan-rekan mahasiswa (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Perjuangan Unitomo) yang sudah menyampaikan indikasi adanya penjualan mihol di toko, resto, maupun rumah billiard. Kalau ada laporan, saya sendiri yang akan datangi," tegas Yona.
BACA JUGA:Yona Bagus Kritik Keras Kebijakan Wali Kota Surabaya Tak Wajibkan ASN Ngantor
Mini--
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, penjualan Mihol selama Ramadan tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, Surat Edaran (SE) Wali Kota telah melarang penjualan Mihol di seluruh tempat usaha seperti rumah hiburan umum (RHU), restoran, dan rumah billiard.
Yona mendesak Satpol PP untuk bertindak tegas, bahkan mencabut izin usaha bagi tempat yang melanggar.
"Ini bulan Ramadan, semuanya harus bisa menahan diri. Jadi Satpol PP segera razia, kalau masih bandel, tutup sekalian, cabut izinnya," tegasnya.
BACA JUGA:Yona Bagus Optimis Ketum Partai Gerindra Prabowo Dorong Perubahan Signifikan dalam Semua Sektor
Yona menilai, pengusaha yang tetap menjual Mihol melecehkan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.
"Ini sama saja ngledek (mengejek) Surabaya. Surabaya memang kota metropolitan, tapi kita sepakat bahwa Ramadan penuh maghfirah. Tolonglah, selama bulan Ramadan ini, jangan ada yang jual mihol," tandanya. (alf)
Sumber: