Menuai Polemik di Jatim, Ketua Komisi E Sri Untari Minta Penetapan KRIS Ditunda

Menuai Polemik di Jatim, Ketua Komisi E Sri Untari Minta Penetapan KRIS Ditunda

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno -Rahmad Hidayat-

Hal ini tentu tidak menjawab kebutuhan pelayanan pemerintah provinsi Jawa Timur kepada pasien BPJS. Berikutnya adalah darimana menutup penurunan pendapatan 180 miliar akibat kapasitas bed rawat inap dibatasi. 

“Ini bukan kebijakan yang memiliki sence of crisis di tengah sensivitas kondisi kesehatan masyarakat,” imbuh Sri Untari yang menyebut bahwa kebijakan ini bakal terjadi di seluruh rumah sakit lainnya. 

BACA JUGA:Pertama di Jawa Timur, Bank Jatim Bersama RSUD Srengat Launching Bring Hardja

Selanjutnya, Komisi E segera koordinasi dengan Komisi IX (Bidang Kesehatan) DPR RI supaya mendapat masukan dari daerah. Bahwa dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini mengakibatkan layanan kesehatan tertunda. 

BACA JUGA:Sukses Operasi 114 Bayi Kembar Siam, Gubernur Khofifah Apresiasi RSUD Dr Soetomo

“Kalau layanan kesehatan terhadap masyarakat tertunda pasti mortalitas (tingkat kematian) tinggi, kalau tidak mortalitas tinggi tentu akan membuat keluarga mengeluarkan biaya perawatan tinggi terus menerus,” pungkas Sri Untari sembari menekankan bahwa Penerapan KRIS akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan. (day)

Sumber: