Menuai Polemik di Jatim, Ketua Komisi E Sri Untari Minta Penetapan KRIS Ditunda

Menuai Polemik di Jatim, Ketua Komisi E Sri Untari Minta Penetapan KRIS Ditunda

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno -Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang pembatasan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) menuai polemik di Jatim. Sejumlah Rumah Sakit milik pemerintah daerah dikawatirkan semakin tidak mampu menampung pasien yang selama ini selalu over kapasitas.

BACA JUGA:Klinik Imunoterapi RSUD dr Soetomo Satu-satunya di Indonesia

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengaku mendengar keluhan ini setelah melakukan dialog dengan pihak RSUD dr Soetomo dan RSUD lainnya milik pemprov Jatim. 


--

Ia menjelaskan bahwa Sistem KRIS adalah sistem baru yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan, dengan tujuan menyamaratakan kualitas layanan rawat inap bagi semua peserta, dan ditargetkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025.  

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bank Jatim Serahkan CSR Ambulans kepada RSUD Haji Provinsi Jatim

“Kami minta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini, Sri Untari, Minggu 16 Maret 2025. Persoalan muncul terkait aturan Kepadatan Ruang di mana KRIS atau uang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter dalam satu ruangan. Nah selama ini di RSUD dr Soetomo rata-rata satu ruangan ada 6 tempat tidur,” urai Sri Untari. 

BACA JUGA:Alasan Pemprov Jatim Tambah Anggaran Fantastis: 2 RSUD Digerojok Rp 2,7 Triliun Lebih

Dikatakan Sri Untari, peraturan KRIS ibu memang tujuannya baik untuk kenyamanan masyarakat atau pasien BPJS ketika berobat ke rumah sakit. Namun ketika melihat antusiasme masyarakat berobat dan jumlah pasien BPJS yang cukup besar di Jatim, hal ini agak menyulitkan. Data terbaru di awal tahun 2025 ini saja, ada 21.000-37.000 pasien rujukan bpjs yang harus dilayani oleh RSUD dr Soetomo saja. 

“Dengan adanya KRIS praktis daya tampung rumah sakit harus dikurangi, karena hanya diperbolehkan menampung 4 bed di satu ruangan rawat inap,” ujarnya.

BACA JUGA:Lengkapi Syarat Maju Pilkada, Khofifah-Emil Jalani Tes Kesehatan di RSUD Dr Soetomo

Di sisi lain, kata Sri Untari, jika nanti KRIS diterapkan di RSUD dr Soetomo maka ada potensi kehilangan pendapatan sampai Rp 180 miliar. Maka kami menyarankan kepada pemerintan pusat jangan menerapkan peraturan ini dulu. Alasan pertama KRIS ini membuat masyarakat kekurangan bed karwna rsud soetomo termasuk RSUD sebagai 60 terbesar dunia dengan predikat RS Yg memiliki alat lengkap dan pelayanan bagus. 

“Sebelum KRIS diberlakukan saja RSUD Soetomo ini sudah overload, apalagi kalau nanti KRIS diberlakukan,” terang Sekretaris DPD PDI Perjuangan ini.

BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Bank Jatim Bangun Taman RSUD dr Soedono Madiun

Sumber: