Rentut Belum Turun dari Pimpinan, Tuntutan Ivan Sugiamto Ditunda

Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi petugas Kejari Surabaya di PN Surabaya.--
BACA JUGA:Ini Tanggapan Kejari Surabaya soal Akun Mirip Ivan Sugiamto di Luar Rutan Medaeng
Sedangkan, Jaksa Galih Riana Putra Intaran mengatakan bahwa penundaan tuntutan hari ini karena etika dari pihaknya terhadap pimpinan.
"Etika kami dalam persetujuan pimpinan. Karena perkara Ivan menarik perhatian masyarakat. SOP dilakukan pengajuan rentut tingkat kejati, " ujar Galih.
Galih menambahkan, sikap kehati-hatian dalam memberikan fakta dalam tuntutan.
BACA JUGA:Beredar Foto di Medsos Ivan Sugiamto di Luar, Kasi Intelijen: Masih Kita Tahan di Rutan Medaeng
"Seyogyanya mempertimbangkan segala unsur baik itu subjektif dan objektif dari perbuatan terdakwa," tambahnya.
Lanjut Galih, bahwa pihaknya yakin unsur terpenuhi sesuai di fakta persidangan.
"Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa melakukan perbuatan salah terhadap anak. Dalam fakta kekerasan tak serta merta tak hanya fisik tapi juga verbal atau psikis," pungkas Galih. (fer)
Sumber: